Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Pengendara Motor Trabas Palang Pintu Perlintasan dan Berhenti di Jalur KA

Baca di App
Lihat Foto
Instagram/infotibandung
Sebuah unggahan dari video yang memperlihatkan beberapa pengendara sepeda motor yang menerobos palang pintu perlintasan kereta api.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sebuah video yang meperlihatkan beberapa pengendara motor menerobos perlintasan dan berhenti di atas jalur kereta api viral di media sosial Instagram, Rabu (4/12/2019).

Unggahan tersebut dibagikan oleh pemilik akun Instagram @infotibandung.

Hingga hari ini, Kamis (5/12/2019) pukul 13.00 WIB, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 11.200 kali dan dikomentari sebanyak 37 kali.

Dalam unggahan tersebut, pemilik akun Instagram @infotibandung menuliskan, "08.16: Via WhatsApp PRFM: Pemandangan setiap pagi di perlintasan KA Kiara Condong. Melawan arus, hingga menunggu di jalur KA yang tidak dilalui (Kang Nanang). Kira-kira apa yang harus dilakukan untuk tertib ya?"

Baca juga: Viral Video Siswa Berkelahi dengan Guru karena Ponselnya Disita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penelusuran Kompas.com:

Saat dikonfirmasi terkait lokasi dan fakta yang terjadi di lapangan, Vice President (VP) Public Relations PT KAI, Ady Kuswoyo mengatakan video pengendara motor yang nyelonong dan berhenti di tengah-tengah perlintasan kereta api yang telah tertutup itu terjadi di perlintasan sebidang Kiaracondong, Bandung, Jawa Barat.

Menurutnya, para pengendara motor tersebut nekat menerobos palang pintu kereta api meskipun sudah ada petugas yang menjaga.

"Itu terjadi di Kiaracondong, masih ada pengguna jalan yang tetap saja tidak mengindahkan rambu-rambu lalu lintas yang ada," katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/12/2019).

Tindakan acuh yang diperlihatkan para pengguna motor dengan tidak mengindahkan pintu perlintasan kereta api, imbuhnya menunjukkan kesadaran masyarakat akan keselamatan dirinya utamanya di perlintasan kereta api masih sangat rendah.

"Padahal di dalam undang-undang, jelas tertera pasal yang mengatur tentang wajibnya berperilaku disiplin di perlintasan kereta api," kata dia.

Meski tidak sampai memakan korban, namun hal itu melanggar peraturan. 

Bagi yang melanggar, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Selain itu pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Edy juga mengimbau ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang kereta api, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti.

"Kami berharap masyarakat dapat menaati rambu-rambu yang sudah ada agar keselamatan dalam berkendara dapat tercipta," kata Edy.

Baca juga: Viral Anak Kecil Tutup Perlintasan Kereta Api dengan Tali Rafia, Ini Penjelasannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi