Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Harley dan Brompton, Berikut 5 Penyelundupan yang Pernah Terjadi di Pesawat

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Barang bukti diperlihatkan pada konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu berhasil mengungkap penyelundupan sepeda motor Harley Davidson pesanan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, I Gusti Ngurah Askhara dan dua sepeda Brompton beserta aksesorisnya menggunakan pesawat baru Airbus A330-900 Neo milik Garuda Indonesia.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Polemik penyelundupan Harley Davidson tipe Shovelhead keluaran 1972 dan sepeda Brompton berujung pada dicopotnya Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara (AA).

Sebelumnya, barang selundupan tersebut ditemukan di armada baru milik PT Garuda Indonesia (Persero).

Terungkapnya kasus tersebut bermula ketika petugas Bea dan Cukai menemukan onderdir motor Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal di hanggar PT Garuda Maintenance Facility.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, total kerugian negara adalah sekitar Rp 1,5 miliar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus penyelundupan ini bukan yang pertama kalinya terjadi.

Berikut adalah beberapa kasus penyelundupan lewat armada pesawat yang pernah terjadi sebelumnya.

Baca juga: Ari Askhara Dicopot dari Dirut Garuda, Harta Kekayaannya Capai Rp 37 Miliar

1. Barang Mewah

Melansir Bloomberg, anak dan istri dari mendiang Direktur Korean Air Cho Yang-ho dituduh menggunakan maskapai Korean Air untuk menyelundupkan sejumlah barang mewah.

Nilai dari barang-barang mewah ini ditaksir mencapai 90 juta won dalam penyelundupan sebanyak 202 kali antara Januari 2012 hingga Mei 2018.

Barang-barang mewah ini terdiri dari pakaian, tas, dan tembikar yang diselundupkan dan disamarkan sebagai barang untuk maskapai.

Pengadilan Korea Selatan pun kemudian mengeluarkan hukuman percobaan bagi mereka pada bulan Juni.

2. Emas

Kasus penyelundupan juga pernah terjadi di maskapai penerbangan Singapore Airlines.

Pada 2018, seorang kru kabin Singapore Airlines ditangkap di bandara internasional Indira Gandhi, New Delhi karena dituduh menyelundupkan emas.

Melansir Kompas.com (25/1/2018), kru kabin yang bertugas dalam penerbangan SQ402 dari Singapura menuju New Delhi ditangkap petugas bea cukai usai diperiksa.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan emas seberat 1,05 kilogram bernilai sekitar 3,1 juta rupee atau sekitar Rp 647 juta.

Kru kabin itu mengenakan sejumlah perhiasan emas di balik seragamnya. Ia berencana menyerahkan barang selundupan ini ke agen di sebuah hotel di New Delhi.

Atas jasanya ini, kru agen tersebut dijanjikan upah sebesar 500 dolar Singapura atau sekitar Rp 5 juta.

Sebelumnya, kru kabin ini pernah ditangkap atas kasus penyelundupan serupa pada 8 Januari 2018 tetapi tidak terdeteksi.

Baca juga: Sama-sama Ditunjuk Jokowi, Beda Sikap Rini dan Erick Thohir terhadap Garuda

3. Pakaian Curian

Polisi Tokyo juga pernah menangkap seorang pramugari dari Vietnam Airlines dengan tuduhan menyelundupkan pakaian curian ke Vietnam.

Atas terungkapnya kasus ini, Vietnam Airlines pun memberhentikan lima anggota lainnya dengan tuduhan penyelundupan.

Kasus ini bukanlah insiden pertama.

Pada 2002, karyawannya yang tiba di Hanoi dengan penerbangan dari Dubai ditemukan membawa emas, ponsel, dan sejumlah barang lainnya untuk diselundupkan. 

4. Monyet

Monyet pun pernah menjadi objek yang sempat akan diselundupkan melalui maskapai internasional.

Pada 2014, Pemerintah Sudan menggagalkan upaya seorang wisatawan untuk menyelundupkan 20 ekor monyet yang dibius ke luar negeri.

Monyet-monyet tersebut ditemukan di bagasi penumpang bandara Khartoum. Kemudian, temuan ini pun diserahkan ke pihak yang berwenang.

5. Kokain

April lalu, pengadilan di Prancis menjatuhi hukuman kepada dua pilot selama 6 tahun penjara.

Melansir BBC, enam pilot tersebut dihukum setelah ditemukannya kokain yang disimpan bersama 26 koper ditemukan di jet Falcon mereka.

Kasus tersebut dimulai pada tahun 2013 saat polisi mencari jet yang menuju Saint-Tropez dari Republik Dominica.

Dalam kasus tersebut, lima orang lainnya juga dijatuhi hukuman akibat keterlibatannya, termasuk pemimpin operasi, selama 18 tahun penjara.

Baca juga: Sederet Kasus yang Menjerat Maskapai Garuda Indonesia di 2019

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi