Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diterapkan di Sejumlah Ruas Jalan Tol, Apa Itu E-TLE?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Fauzan
Peluncuran ETLE Development Program, E-Drives, Aplikasi Satpam Mantap dan Help Renakta
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol. Salah satunya adalah Tol Layang Jakarta-Cikampek.

Adapun pengendara yang melakukan pelanggaran, nantinya akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat ini, E-TLE hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih. Akan tetapi, ke depannya sistem tilang elektronik ini juga akan diterapkan pada sepeda motor.

Sebelumnya, uji coba sistem E-TLE ini telah dilaksanakan sejak bulan November 2018 di beberapa ruas jalan Jakarta.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak November 2018, sebanyak 12 kamera ETLE telah dipasang di kawasan Sudirman-Thamrin.

Hingga akhir tahun nanti, akan ditambah sebanyak 57 kamera E-TLE di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas.

Tercatat sejak November 2018 hingga November 2019, E-TLE berhasil menindak 54.074 pelanggar.

Dari jumlah tersebut, 25.459 kasus telah melakukan konfirmasi dan melakukan pembayaran. Dari jumlah tersebut, 28.625 unit kendaraan diblokir.

Baca juga: Akan Diterapkan Mulai 2020, Apa Itu ERP?

Apa itu E-TLE?

E-TLE adalah sebuah pilot project  dari Dirlantas Polda Metro Jaya.

Melansir laman etle-pmj.info, ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik. Tujuannya adalah untuk mendukung keamanan, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas.

Penerapan E-TLE ini berdasarkan pada pasal 5 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik dan (2); pasal 249 ayat (3), pasal 272 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan serta PP Nomor 80/2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Kamera E-TLE saat ini terdiri atas kamera pengenal pelat nomor kendaraan otomatis (ANPR), kamera check point dan pemantau kecepatan.

Mekanisme E-TLE

Pelanggar yang tertangkap oleh kamera E-TLE akan diverifikasi oleh petugas back office untuk memastikan validitas jenis pelanggaran yang dilakukan.

Melansir laman indonesia.go.id, E-TLE menggunakan kamera berbasis Closed Circuit Television (CCTV) yang beroperasi selama 24 jam.

Baca juga: Jalan Panjang Mulan Jameela Menuju DPR

Adapun jenis-jenis pelanggaran yang dapat diverifikasi melalui E-TLE adalah:

  • Pelanggaran ganjil-genap
  • Pelanggaran marka dan rambu jalan
  • Pelanggaran batas kecepatan
  • Kesalahan jalur
  • Kelebihan daya angkut dan dimensi
  • Menerobos lampu merah
  • Melawan arus
  • Mengemudi dengan kecepatan melebihi batas
  • Tidak menggunakan helm
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman
  • Menggunakan ponsel saat berkendara

Kemudian, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan melalui pos, alamat email, ataupun nomor handphone yang terdaftar. 

Dalam informasi tersebut, juga akan disertakan foto bukti pelanggaran. Setelah itu, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan di laman etle-pmj.info atau melalui aplikasi Android ETLE-PMJ.

Pemilik kendaraan juga dapat mengirimkan kembali blangko konfirmasi ke posko ETLE di Subdit Gakkum. Pelanggar diberi waktu 5 hari untuk mengonfirmasi.

Setelah konfirmasi diterima, pelanggar akan diberikan tilang biru sebagai bukti pelanggaran serta kode BRIVA atau BRI Virtual sebagai kode pembayaran virtual tilang melalui BRI. Kemudian, pelanggar akan diberikan waktu 7 hari untuk membayar denda.

Jika tidak dibayarkan denda, STNK pelanggar akan diblokir sementara hingga pembayaran denda telah dilakukan.

Baca juga: [FAKTA] Pesan Berisi Sanksi Tilang pada 17 Jalur Sepeda di Jakarta

Besaran Denda

Mengutip pemberitaan Kompas.com (5/12/2019), PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama Polda Metro Jaya menerapkan E-TLE atau tilang elektronik di sejumlah ruas jalan bebas hambatan di DKI Jakarta.

E-TLE ini akan menindak berbagai pelanggaran lalu lintas dengan tanpa batasan cuaca (tetap siaga mulai pagi hingga malam hari).

"Pelanggaran batas kecepatan dan batas muatan juga bisa ditindak dengan ETLE. Di samping penggunaan safety belt dan handphone saat mengemudi," kata Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani lewat keterangan resminya, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), bagi pengendara yang terkena sanksi tilang karena melanggar aturan lalu lintas harus membayar denda.

Adapun besaran dendanya berbeda-beda sesuai dengan jenis pelanggarannya. Sebagai contoh, bagi pengendara yang melanggar rambu-rambu lalu lintas atau aturan batas kecepatan, akan dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sementara pengendara atau penumpang yang duduk disamping pengemudi, tidak menggunakan sabuk pengaman, akan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Hukuman ini juga berlaku sama untuk pengendara yang kendaraannya tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, lampu utama, kaca depan, serta penghapus kaca. Bermain ponsel pintar saat berkendara termasuk pelanggaran lalu lintas karena mengganggu konsentrasi pengemudi.

Mengacu pada sumber yang sama, pelanggar jenis ini terancam dikenakan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Baca juga: [HOAKS] Biaya Tilang Terbaru yang Mengatasnamakan Kapolri

(Sumber: Kompas.com/Ruly Kurniawan |Editor: Aditya Maulana)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Sumber: kompas.com
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi