KOMPAS.com - Sejumlah menteri di Kabinet Indonesia Maju (KIM) tampil dalam pentas drama (teater) berjatuk "Prestasi Tanpa Korupsi" yang diselenggarakan di SMK Negeri 57, Pasar Minggu, Jakarta, Minggu (9/12/2019) kemarin.
Pagelaran ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2019.
Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio, berbagi peran dengan komedian Sogi dan Bedu di atas panggung.
Mereka memainkan sebuah cerita yang mengandung sarat makna, terutama untuk tidak melakukan korupsi dalam bentuk apapun.
Di bangku penonton, terlihat Presiden Joko Widodo juga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyaksikan para menteri beraksi memainkan peran.
Teater yang dibawakan dengan ringan dan dibalut komedi ini sukses mengundang tawa seluruh pengunjung yang hadir.
Tak hanya itu, netizen yang menyaksikan pertunjukan tersebut melalui media sosial juga banyak yang memberikan respons positifnya.
Baca juga: Mantan Napi Korupsi Diperbolehkan Ikut Pilkada, KPK: Kita Harus Tegas
Pemberantasan Korupsi
Namun, benarkah penampilan para menteri kabinet kemarin dapat mengubah persepsi publik tentang Pemerintah dalam kaitannya dengan pemberantasan korupsi?
Peneliti di Departemen Politik dan Hubungan Internasional Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes menegaskan pertunjukan teater oleh para menteri itu bukanlah suatu yang luar biasa.
"Ya itu pertunjukan teater saja menurut saya. Itu hal yang biasa saja dan enggak ada yang istimewa dalam cara pemerintah memperkuat KPK," kata Arya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/12/2019).
Penampilan yang banyak menyita perhatian dan tawa itu ternyata menurut Arya tidak lantas mengaburkan harapan utama publik tentang keseriusan Pemerintah dalam melawan korupsi dan memperkuat KPK.
"Teater itu enggak ada hubungannya dengan kebijakan. Yang ditunggu publik apa kebijakan pemerintah untuk mendorong good and clean governance dan memperkuat KPK," sebutnya.
Wajar saja, masyarakat memang banyak menunggu langkah apa yang akan dilakukan Pemerintah untuk menangani perkara kejahatan luar biasa ini setelah dianggap 'mengebiri' KPK melalui revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi.
Baca juga: Pemberian Grasi Terpidana Korupsi Dinilai Nodai Rasa Keadilan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.