Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Petugas Polisi Tilang STNK karena KIR Mati, Ini Penjelasannya

Baca di App
Lihat Foto
Twitter/@ardi_riau2
Tangkapan layar anggota kepolsian dari Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru sedang menilang pengemudi truk karena KIR mati.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan petugas kepolisian lalu-lintas sedang menilang sopir truk karena KIR mati viral di media sosial Twitter pada Senin (9/10/2019).

Hingga Selasa (10/12/2019) pukul 14.00 WIB, unggahan tersebut sudah di-retweet sebanyak 800 kali, ditonton sebanyak 25 ribu kali, dan disukai sebanyak 1,2 ribu kali.

Dalam unggahan tersebut dituliskan, "Sejak kapan kir mati lalu seorang polantas diberi hak untuk memberikan surat tilang. Sejak kapan pula kir mati lalu ditilang yang di tahan STNK. Bukannya yang berhak menilang kir mati itu petugas DLLAJ...

TKP: Jln Pasir Putih, Siak Hulu, Kampar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

@RTMCRiau
@LantasPoldaRiau".

Baca juga: Viral Pengawal Ambulans Ditilang Polisi, Bagaimana Aturannya?

Penelusuran Kompas.com

Saat dikonfirmasi, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru AKP Emil Eka Putra mengatakan kejadian tersebut terjadi ketika jajarannya tengah melaksanakan patroli hunting dan bukan sedang melaksanakan Razia Stationer, di wilayah seputaran jalan Lintas Timur, Pekanbaru, Riau pada Kamis (5/12/2019).

"Si pengendara kendaraan bermuatan tersebut tidak terima dan beralasan bahwa penindakan bukan kewenangan kepolisian," ujar Emil saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/12/2019).

Padahal imbuhnya, dalam UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (5) huruf c, jelas mengatur apabila kendaraan yang tidak ada tanda lulus uji berkala, maka petugas berhak melakukan penindakan.

Selain itu, sesuai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 60 tentang LLAJ, penyidik kepolisian berwenang dalam penindakan pelanggaran penyidikan dan penyitaan terhadap SIM, kendaraan bermotor, muatan, STNK, STCK, tanda lulus uji sebagai barang bukti.

"Untuk pengemudi tersebut saat diperiksa surat-suratnya, terdapat buku KIR atau tanda lulus uji suatu kendaraan bermotor dalam keadaan mati," jelasnya.

Dengan demikian, petugas melakukan penilangan dengan tiga pilihan yakni KIR kendaraan tersebut, STNK, atau SIM.

Namun, pihaknya memilih menilang STNK dan tidak menilang ketiganya agar tidak menyulitkan masyarakat itu sendiri.

"Jadi petugas kami melakukan tilang yang menjadi barang bukti yakni STNK," kata Emil.

Ia menuturkan, tidak mungkin menjadikan buku KIR sebagai barang bukti karena dalam keadaan mati

Baca juga: Viral Siswi SMA Negeri di Demak Diduga Pesta Miras, Ini Faktanya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi