Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro Kontra Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor...

Baca di App
Lihat Foto
Aprillio Akbar
Presiden Joko Widodo (tengah) berbincang dengan murid seusai menyaksikan drama bertajuk Prestasi Tanpa Korupsi di SMKN 57 Jakarta, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Kegiatan tersebut dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemberian hukuman mati bagi terpidana koruptor di Indonesia masih terus menjadi perdebatan hingga hari ini.

Sebagian menganggap jenis hukuman ini dapat menimbulkan rasa jera, karena diberikan hukuman yang paling berat. Namun ada juga yang menentangnya dengan berbagai alasan. Misalnya karena alasan hukuman mati yang dinilai tidak efektif menimbulkan rasa jera.

Pendapat ini salah satunya datang dari Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju.

Ia menyampaikan sejumlah contoh negara-negara yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor, nyatanya angka korupsi di sana masih tetap tinggi, salah satunya China.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk itu, upaya yang berbentuk pencegahan dinilai lebih efektif untuk mengatasi jenis kejahatan ini.

"ICJR memandang bahwa pemberantasan korupsi akan jauh lebih efektif jika memaksimalkan langkah-langkah pencegahan melalui perbaikan sistem pemerintahan dan penegakan hukum agar memiliki tingkat transparansi dan akuntabilitas yang tinggi," kata Anggara kepada Kompas.com, Selasa (10/12/2019).

Baca juga: Mantan Napi Korupsi Diperbolehkan Ikut Pilkada, KPK: Kita Harus Tegas

Perampasan Aset

Senada dengan Anggara, Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti juga tidak menyetujui pemberlakuan hukuman mati.

Menurutnya ada cara yang lebih efektif untuk menimbulkan rasa jera daripada sekadar diberi hukuman mati.

"Efek jera seharusnya bisa diberikan tanpa memberikan hukuman mati, tapi memberikan sanksi yang lebih baik. Misalnya perampasan aset. Misalnya (dihukum) 7 tahun terus keluar dari penjara, keluarganya bisa aja masih menikmati (hasil korupsi), asetnya kan tersebar di mana-mana," ujar Bivitri.

Selain itu, Bivitri menilai seluruh elemen yang memiliki peran penegakan hukum di negara ini harus konsisten terhadap satu pandangan yang sama untuk memberantas korupsi. 

Tak jauh berbeda dengan yang disampaikan Bivitri, Anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem Taufik Basari juga menganggap pemberlakuan hukuman yang konsisten jauh lebih efektif diterapkan daripada mematikan pelaku.

"Nah ini persoalan konsistensi dalam penegakan hukum itulah yang akan menimbulkan efek Jera. Orang akan berpikir saya tidak punya peluang untuk berbuat kejahatan karena kalau saya berbuat kejahatan pasti dengan mudahnya saya akan dihukum. Jadi lebih ke situnya," katanya, Selasa (10/12/2019).

Baca juga: Saat Masyarakat Mulai Tak Mengindahkan Peraturan...

Persetujuan Masyarakat

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan hukuman mati mungkin saja diterapkan apabila mendapat persetujuan dari masyarakat.

Hal itu diungkapkannya saat menjawab pertanyaan seorang siswa di SMK Negeri 57 Jakarta, Minggu (9/12/2019).

"Itu yang pertama kehendak masyarakat, kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana tipikor, itu (bisa) dimasukkan. Sekali lagi juga termasuk yang ada di legislatif," ujar Jokowi seperti dikutip dari artikel Kompas.com (9/12/2019).

Dari sekian banyak pihak yang menolak kemungkinan pemberian hukuman mati untuk terpidana tipikor, salah satu pihak yang merasa tidak memiliki beban untuk hal itu adalah Jaksa Agung S.T. Burhanuddin.

Ia mengaku tidak memiliki beban untuk mengeksekusi hukuman mati, jika undang-undang secara legal mengaturnya.

"Kami menjalankan undang-undang, enggak ada beban apa-apa, kita menjalankan UU, kenapa harus beban," kata Burhanuddin, Selasa (10/12/2019).

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: John Lennon Ditembak Mati oleh Penggemarnya

Saat ini, Undang-Undang baru mengatur pemberlakuan hukuman mati bagi pelaku tipikor yang berbuat kejahatan di tengah krisis ekonomi dan bencana alam.

"Undang-Undang kan belum mengatur itu. Ada hal-hal tertentu, kita dengan alasan tertentu, bisa (diterapkan hukuman mati)," ujar dia.

Tokoh lain yang sepakat dengan pemberian hukuman mati bagi koruptor adalah Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Mahfud menyebut dirinya sudah menyetujui ide ini sejak awal, terlebih jika jumlah yang dikorupsi mencapai jumlah yang besar.

"Iya itu (hukuman mati) tergantung hakim dan jaksa. Saya sejak dulu sudah setuju hukuman mati koruptor, karena itu merusak nadi, aliran darah sebuah bangsa, itu dirusak oleh koruptor," kata Mahfud, (10/12/2019).

Baca juga: Viral Petugas Polisi Tilang STNK karena KIR Mati, Ini Penjelasannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Sumber: kompas.com
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi