Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Larang PNS Eselon III dan IV Berdinas Naik Pesawat Kelas Bisnis

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA
Kickoff Meeting Pilot Project Manajemen Kinerja PNS berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS di Kementerian PANRB Jakarta, Selasa (3/12/2019).
|
Editor: Virdita Rizki Ratriani

KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis aturan baru tentang ketentuan perjalanan dinas luar negeri bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 181/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri.

Aturan itu merupakan revisi dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri. 

Dalam PMK tersebut disampaikan bahwa aturan dikeluarkan untuk mewujudkan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri secara lebih efisien dan efektif dengan tetap memperhatikan prinsip good governance.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Efisiensi terlihat dalam klasifikasi jenis transportasi udara yang tercantum dalam keterangan lampiran PMK tersebut.

Dalam aturan tersebut, PNS golongan III/c hingga golongan IV/b dan Perwira Menengah TNI/Polri dilarang menggunakan pesawat terbang kelas bisnis saat perjalanan dinas ke luar negeri.

Mereka harus terbang menggunakan pesawat kelas ekonomi saat perjalanan dinas ke luar negeri. 

Sedangkan dalam PMK sebelumnya disebutkan, apabila lama perjalanan melebihi 8 jam penerbangan (tidak termasuk waktu transit), dapat diberikan klasifikasi kelas bisnis.

Baca juga: Wacana PNS Libur 3 Hari, Tjahjo Kumolo: Jangan Kebanyakan Libur

Lalu siapa yang boleh terbang dengan kelas bisnis?

1. Pejabat Eselon II, PNS Golongan IV/c, Perwira Tinggi TNI/Polri, utusan khusus Presiden (special envoy), dan pejabat lainnya yang setara.

2. Duta Besar

3. Menteri

4. Gubernur/Wakil Gubernur

5. Bupati/Wakil Bupati

6. Wali Kota/Wakil Wali Kota

7. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh atau Kepala Perwakilan

8. Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Pimpinan Lembaga lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan

9. Anggota Lembaga Tinggi Negara

10. Pejabat Eselon I, dan pejabat lainnya yang setara

Sementara untuk Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Tinggi Negara diperbolehkan untuk terbang menggunakan pesawat kelas eksekutif.

Baca juga: Soal Wacana Libur PNS Ditambah, Ombudsman: Tolong Empatilah ke Para Buruh

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi