Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terobosan Merdeka Belajar Nadiem Makarim, Ubah Sistem Zonasi hingga Hapus UN

Baca di App
Lihat Foto
DOK. KEMENDIKBUD
Mendikbud Nadim Makarim menjelaskan arah kebijakan pendidikan Merdeka Belajar dalam Rapat Koordinasi Mendikbud dengan Kepala Dinas Pendidikan se-Indonesia di Jakarta, Rabu (11/12/2019).
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menyampaikan terobosan kebijakan pendidikan yang akan dijalankan di masa kepemimpinannya.

Terobosan tersebut adalah kebijakan pendidikan yang disebutnya dengan istilah “Merdeka Belajar”.

Kebijakan ini meliputi empat program pendidikan yang akan menjadi fokusnya. Nadiem menjelaskan hal ini pada Rabu (11/12/2019).

Empat fokus kebijakan Merdeka belajar terkait Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional ( UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Selengkapnya, Ini Program Nadiem Makarim yang akan Gantikan UN...

USBN

Pada 2020, metode penyelenggaraan USBN mengalami perubahan. USBN 2020 akan diselenggarakan hanya oleh sekolah.

Meski diselenggarakan oleh sekolah, USBN tetap berdasarkan kompetensi dasar yang ada pada kurikuum saat ini.

Tujuan USBN untuk menilai kompetensi siswa.

Salah satunya diwujudkan dalam penilaian komprehensif seperti adanya portofolio dan penugasan, baik itu  berupa tugas kelompok, karya tulis maupun yang lainnya.

Nadiem mengharapkan, kebijakan ini membuat guru dan sekolah lebih merdeka dalam memberikan penilaian hasil belajar siswa.

Meski demikian, bagi sekolah yang belum siap, tidak akan dipaksakan.

"Ini harus saya tekankan bahwa ini tidak memaksakan untuk harus mengubah tes kelulusannya. Kalau sekolah itu siap untuk melakukan perubahan silakan. Sementara kalau sekolah ingin menggunakan format seperti USBN yang lalu itu juga dipersilakan," kata Nadiem.

Adapun anggaran USBN yang telanjur dialokasikan, akan dipakai untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajarannya.

Baca juga: Selain Hapus UN, Nadiem Makarim Ubah Metode USBN Mulai Tahun Depan

Ujian Nasional

Nadiem berencana melakukan penghapusan ujian nasional pada tahun 2021. Dengan demikian, 2020 akan menjadi pelaksanaan UN untuk terakhir kalinya.

Sebagai penggantinya, penyelenggaraan UN tahun 2021 akan diubah menjadi Asessmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter.

Komponennya terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi) serta penguatan pendidikan karakter.

Kemampuan literasi serta numerasi dinilai sebagai komponen penting yang perlu diukur dan menjadi kompetensi minimum siswa untuk belajar.

Adapun, survei karakter menjadi tolak ukur untuk umpan balik demi perubahan siswa yang lebih bahagia dan lebih kuat asas Pancasila.

Kemendikbud dan Dinas Pendidikan akan melakukan survei karakter yang terkait implementasi gotong royong, level toleransi, tingkat kebahagiaan, dan tingkat perundungan di sekolah.

Pelaksanaan asesmen kompetensi dilakukan ketika siswa berada di pertengahan jenjang sekolah seperti ketika kelas 4,8 dan 11.

Baca juga: Mendikbud: Penilaian Kompetensi untuk Pengganti UN Dilakukan di Kelas 4, 8, dan 11

RPP

Melalui Merdeka Belajar, Menteri Nadiem akan menyederhanakan penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Beberapa komponen akan dipangkas.

Guru akan memiliki kebebasan dalam memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP.

Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen.

Baca juga: Nadiem Minta Dinas Pendidikan Petakan Sebaran Guru di Daerah

Sistem zonasi dalam PPDB

Sistem zonasi yang selama ini kerap menimbulkan permasalahan, pada tahun 2021 akan diubah oleh Nadiem.

Perubahan itu terutama menyasar para siswa berprestasi yang ingin bersekolah di sekolah favorit dan siswa kurang mampu.

Aturan yang akan ditetapkan, jika awalnya jalur prestasi hanya diberi kuota 15 persen, maka akan ditingkatkan menjadi 30 persen.

"Jadi bagi ibu dan bapak, para orangtua yang sangat bersemangat mem-push anaknya mendapatkan nilai baik dan prestasi baik, maka inilah kesempatan bagi mereka buat mendapatkan sekolah yang baik. Yang diinginkan oleh mereka," ujar Nadiem.

Sementara, persentase sisanya, 70 persen, digunakan untuk PPDB. Sebesar 50 persennya diperuntukkan bagi sistem wilayah.

Untuk jalur afirmasi (siswa kurang mampu) diberi kesempatan 15 persen, dan jalur pindahan sebanyak 5 persen.

Untuk merealisasikan sistem zonasi tersebut, Nadiem menyatakan akan menyerahkan kepada kebijakan peraturan di daerah.

Kemendikbud hanya menyiapkan ksi-kisinya.

Baca juga: Tidak Hanya Hapus UN, Mendikbud Nadiem Ubah Sistem Zonasi PPDB

(Sumber: Kompas.com/Wahyu Adityo Prodjo, Dian Erika Nugraheny, Dian Erika Nugraheny | Editor Yohanes Enggar Harususilo, Diamanty Meiliana, Bayu Galih, Icha Rastika) 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi