Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Orangutan Hasil Perdagangan Liar dari Thailand Kembali Dilepasliarkan

Baca di App
Lihat Foto
AFP/HANDOUT/INTERNATIONAL ANIMAL
Orangutan bernama Sifa (atas) dan Mama Sifa dilepaskan ke hutan di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat, Jumat (11/10/2019). Sifa dan induknya, Mama Sifa, sebelumnya diselamatkan dari dekat lokasi kebakaran hutan dengan kondisi dehidrasi dan kurus akibat kekurangan nutrisi selama beberapa hari.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah, Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (TNBBBR), USAID LESTARI, dan Yayasan BOS kembali melepasliarkan orangutan hasil rehabilitasi.

Rinciannya, 2 jantan dewasa yang diselamatkan dari distranslokasi dan 9 orangutan hasil rehabilitasi dilepaskan di TNBBBR.

Sebanyak 3 dari total orangutan yang dilepasliarkan ini merupakan hasil repatriasi atau pemulangan dari Thailand beberapa tahun lalu.

Ketiganya yaitu satu betina dewasa, bernama Suja dan sepasang induk-anak bernama Warna dan Malee, korban perdagangan ilegal yang berhasil dipulangkan pemerintah tahun 2008 (Suja) dan 2015 (Warna dan Malee).

CEO Yayasan BOS Jamartin Sihite mengatakan, ini adalah ke-19 kalinya pelepasliaran dilakukan di TNBBBR sejak Agustus 2016.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pelepasliaran ke-33 secara total di Provinsi Kalimantan Tengah sejak tahun 2012," kata Jamartin seperti dalam rilis yang diterima Kompas.com, Minggu (15/12/2019).

Jamartin menjelaskan, kegiatan pelepasliaran kali ini diselenggarakan dalam dua pemberangkatan terpisah ke TNBBBR.

Beberapa publik figur seperti Sherina, Riri Riza, dan Mira Lesmana turut hadir dalam pelepasliaran orangutan ini.

Pihak pengelola TNBBBR menjamin keamanan seluruh orangutan hasil rehabilitasi yang dilepasliarkan di TNBBR.

Baca juga: Selain Udang Asal Sulawesi, Ini 5 Hewan di Indonesia yang Terancam Punah

Tindakan Tegas

Jamartin menambahkan, pihak terkait terus berupaya mencari hutan yang memenuhi syarat untuk situs pelepasliaran.

Dirinya menekankan adanya tindakan tegas terhadap para pelanggar hukum yang membahayakan masa depan orangutan dan habitatnya.

"Mari kita cegah jangan sampai ada Warna dan Malee lain yang harus susah-payah kita repatriasi, lalu kita rehabilitasi, agar mereka bisa hidup sejahtera kembali di hutan," katanya lagi.

Menurut dia, biaya repatriasi dan rehabilitasi terlalu besar jika dibandingkan dengan biaya menjaga kelestarian hutan.

"Konservasi bisa berhasil jika semua pihak berpartisipasi aktif sesuai kapasitasnya,” imbuhnya,

Sebelumnya, pada 19 November 2019, sebanyak 17 orangutan juga dilepasliarkan di TNBBR Kalimantan Barat setelah menjalani rehabilitasi panjang di Pusat Rehabilitasi Orangutan Nyaru Menteng.

Dari 17 orangutan tersebut, 4 di antaranya pernah tinggal di Gugusan Pulau Salat di Kabupaten Pulang Pisau.

Gugusan pulau tersebut adalah bagian dari lahan konservasi seluar 2.089 hektar, hasil kemitraan PT Sawit Sumbermas Sarana (SMSS) Tbk. dan Yayasan BOS.

Baca juga: Memahami Cara Kerja Hujan Buatan Memadamkan Api Kebakaran Hutan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi