Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Salah Sanggah, Ini Kategori Sanggahan yang Bisa Diajukan Pelamar CPNS

Baca di App
Lihat Foto
sscn.bkn.go.id
Alur pendaftaran dan tahapan CPNS 2019
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Beberapa instansi yang membuka lowongan dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 memasuki masa sanggah.

Masa sanggah berlangsung selama tiga hari, setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dilaksanakan.

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2019 berlangsung pada 12-16 Desember 2019.

Pelamar yang tidak lolos dapat memanfaatkan masa sanggah untuk menyanggah keputusan panitia seleksi pengadaan CPNS instansi yang dituju.

Sanggahan disampaikan melalui portal SSCN yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscn.bkn.go.id.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam siaran di kanal Youtube BKN, dijelaskan bahwa masa sanggah bukan ditujukan untuk memperbaiki, melengkapi, atau mengunggah ulang dokumen persyaratan.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, ketidaklolosan administrasi yang disebabkan kesalahan pribadi pelamar tidak masuk kategori sanggah.

Baca juga: Daftar 35 Kementerian/Lembaga yang Belum Umumkan Seleksi Administrasi CPNS 2019

Kesalahan pelamar di antaranya seperti keliru memasukkan nama, gelar, hingga mengunggah dokumen.

"Kesalahan nama bukan sanggah. Masa sanggah bukan dimaksudkan mengunggah ulang kembali dokumen atau persyaratan lain yang terlupa," kata Ridwan, Senin (2/12/2019).

Ridwan mengatakan, sanggahan dapat disampaikan jika keputusan ketidaklolosan karena kesalahan sistem atau kekeliruan pembacaan dokumen yang diunggah oleh verifikator.

Contohnya, nilai IPK yang dimasukkan saat mendaftar tidak sama dengan ketentuan karena kesalahan sistem.

"Misalnya, IPK minimum 2.75, kemudian dokumen kita submit dengan 2.80. Karena human error atau cache, dianggap 2.60. (Sehingga) di bawah passing grade, itu bisa disanggah," kata Ridwan.

"Masa sanggah bukan untuk memperbaiki data dari pelamar (nama yang salah, lupa unggah dokumen). Misal merasa (dokumen) sudah benar, namun di-TMS (tidak memenuhi syarat)-kan, silakan disanggah," lanjut dia.

Baca juga: Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Kemendagri, 7.486 Orang Lolos

Kesalahan lainnya, misalnya tanggal lahir di KTP terbaca angka yang membuat pelamar melampaui batas usia yang disyaratkan, misalnya angka 6 terbaca 8 karena dokumen tidak terlalu jelas.

Hal ini bisa membuat instansi tidak akan meloloskan pelamar tersebut dan memberikan alasan bahwa pelamar melampaui batas usia.

Dalam kasus ini, pelamar bisa menyanggahnya.

Dengan demikian, sanggahan hanya untuk clearing dokumen yang salah dibaca oleh verifikator atau kesalahan sistem.

Ridwan mengimbau, ketika akan melakukan sanggahan, usahakan untuk benar-benar memperhatikan narasi sanggahan, karena keterbatasan jumlah karakter yang tersedia di portal SSCN.

Baca juga: Hari Ini Terakhir, Bagaimana jika Ada Instansi Belum Umumkan Seleksi Administrasi CPNS 2019?

Apakah sanggahan bisa mengubah keputusan?

Ridwan mengatakan, selalu ada kemungkinan mengenai perubahan hasil seleksi administrasi dari tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat.

"Bisa (mengubah keputusan akhir). Kemungkinan selalu ada, tergantung instansi. Kalau instansi yang kita lamar melihat sanggahan kita benar, kemudian akan ada kemungkinan yang tadinya TMS (tidak memenuhi syarat), itu diubah menjadi MS (memenuhi syarat)," kata Ridwan.

Instansi mempunyai waktu tujuh hari untuk menjawab sanggahan yang disampaikan pelamar.

Tim verifikator masing-masing instansi akan kembali melakukan verifikasi mengenai syarat-syarat administrasi pelamar.

Setelah itu, instansi berkewajiban mengumumkan hasil verifikasi ulang administrasi ini.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Mengenal Sistem CAT Pada CPNS 2019

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi