Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Tagar #UGMBohongLagi, Ada Apa di UGM?

Baca di App
Lihat Foto
Aliansi Mahasiswa UGM
Ilustrasi #UGMBohongLagi
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Tanda pagar atau tagar #UGMBohongLagi ramai diperbincangkan di media sosial Twitter. Tagar ini bahkan menjadi trending topic pada Selasa (17/12/2019) pagi.

Hingga pukul 12.00 WIB, twit dengan tagar #UGMBohongLagi telah mencapai lebih dari 11.000.

Apa yang sebenarnya menjadi isi dari #UGMBohongLagi?

Melansir dari penjelasan Ketua BEM KM UGM M Atiatul Muqtadir melalui akun Twitternya @fathuurr_, tagar ini menjadi pengingat kasus yang berawal dari upaya pengesahan peraturan kekerasan seksual di UGM.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keramaian soal ini berawal dari tuntutan mahasiswa kepada pihak kampus terkait kekerasan seksual pada mahasiswa UGM saat KKN yang mencuat pada 2018.

Saat kasus ini terungkap, UGM mendapatkan tekanan publik dan pemberitaan untuk memberikan respons dan tindak lanjut kasus ini dengan serius.

Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di KKN UGM Diselesaikan Secara Damai

Pada akhir 2018, UGM berjanji membentuk tim penyusun draf peraturan tersebut. Dalam proses penyusunan ini, mahasiswa juga terlibat.

Pada 28 Februari 2019, perwakilan mahasiswa dan LSM bertemu tim penyusun untuk membahas draft peraturan ini.

Tim penyusun akhirnya menyerahkan draf peraturan kekerasan seksual ke pihak rektorat pada 29 Mei 2019.

Namun, melalui akun Twitter-nya, Ketua BEM KM UGM yang juga akrab dipanggil Fatur ini mengungkapkan, aturan tersebut tidak kunjung memberikan kepastian.

Akibat ketidakpastian ini, mahasiswa kembali mendesak pihak rektorat pada 25 Juli 2019.

Pihak kampus menjanjikan akan mengesahkan peraturan tersebut pada Desember 2019.

Baca juga: Penyidik Polda DIY Minta Keterangan 5 Orang dari Lokasi KKN UGM

Akan tetapi, karena tidak kunjung diputuskan, Aliansi Mahasiswa UGM menggelar aksi bertajuk "Menggugat Gadjah Mada" pada 13 November 2019.

Saat dihubungi Kompas.com, Selasa (17/12/2019), Fatur mengatakan, seluruh gugatan pada aksi tersebut juga telah disampaikan kepada publik melalui rilis resminya.

Selanjutnya, tanggapan UGM...

Melansir rilis aksi "Menggugat Gadjah Mada", ada 7 tuntutan yang disampaikan dalam aksi, yaitu:

  1. Tolak larangan kegiatan mobilisasi mahasiswa baru, sahkan memo kegiatan ko-kurikuler
  2. Tolak instruksi rektor UGM, sahkan draft peraturan kekerasan seksual
  3. Tolak rencana penerapan uang pangkal di Universitas Gadjah Mada
  4. Jaminan kebebasan akademik di lingkungan Universitas Gadjah Mada
  5. Wujudkan penanganan kesehatan mental secara menyeluruh di Universitas Gadjah Mada
  6. Berikan legalitas terhadap organisasi mahasiswa daerah
  7. Berikan jaminan keamanan siber terkait privasi data pribadi

Pada aksi tersebut, rektorat berjanji akan mengesahkan selambat-lambatnya pada 13 Desember 2019.

Namun, hingga 13 Desember 2019, peraturan yang dijanjikan belum kunjung disahkan.

Fatur mengungkapkan bahwa berdasarkan info terakhir yang diperolehnya, peraturan diproses Senat Akademik pada Senin (9/12/2019).

Alasannya, rektorat harus menunggu sidang pleno Senat Akademik yang dilaksanakan satu bulan sekali.

Karena kondisi tersebut, mahasiswa kembali melakukan konsolidasi yang hasilnya akan diberitakan kepada media.

Tanggapan UGM

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (17/12/2019) siang, mengenai tuntutan mahasiswa itu, Direktur Kemahasiswaan UGM Suharyadi mengungkapkan, draf SK sudah diterima oleh Rektor UGM.

"Draf SK sudah di-ACC oleh Rektor, dan sekarang sudah dikirim ke senat akademik untuk diminta pengesahannya," kata Suharyadi.

"Info dari sekretariat rektor, draf peraturan masuk ke SA (Senat Akademik) tanggal 27 November, nomor suratnya 8236/UN1.P/HUKOR/HK/2019," lanjut dia.

Adapun peraturan ini merupakan SK Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UGM.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi