Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lolos Administrasi CPNS, Bagaimana Cara Mengajukan Sanggahan?

Baca di App
Lihat Foto
https://sscndaftar.bkn.go.id/sanggah
Form sanggah CPNS 2019
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Sebagian besar instansi telah mengumumkan hasil seleksi administrasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi itu, masing-masing instansi memberikan kesempatan kepada pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk mengajukan masa sanggah.

Masa sanggah dilakukan selama tiga hari setelah pengumuman seleksi administrasi.

Bagaimana ketentuan dan cara mengajukan sanggahan?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, BKN membatasi 255 karakter untuk setiap sanggahan.

"Iya (255 karakter), saya kira 255 sudah cukup untuk melakukan sanggahan," kata Paryono kepada Kompas.com (17/12/2019).

Oleh karena itu, Paryono berpesan agar pelamar yang ingin mengajukan sanggahan, harus menggunakan kalimat yang singkat, jelas, lugas, dan bisa dipahami.

"Bisa dipahami oleh penyanggah dan instansi yang disanggah," kata dia.

Baca juga: 1.623 Pelamar Tak Lolos CPNS BKN, Bisa Ajukan Sanggah mulai Hari Ini

Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lolos, dapat melihat alasan yang menyebabkannya tidak memenuhi syarat dengan login pada akun masing-masing di situs https://sscasn.bkn.go.id.

Untuk mengajukan sanggahan, berikut langkah yang harus dilakukan:

  1. Login di portal https://sscasn.bkn.go.id
  2. Klik "Ajukan Sanggah" di bagian paling bawah
  3. Tulis alasan sanggahan yang ingin disampaikan di kolom "Alasan Sanggah", maksimal 255 karakter.
  4. Jika sudah merasa yakin dengan alasan sanggahan yang diajukan, klik "Akhiri Proses Sanggah"

Pengumuman final seleksi administrasi setelah masa sanggah akan dilakukan pada 26 Desember 2019.

Perlu diingat, masa sanggah bukan ditujukan untuk memperbaiki, melengkapi, atau mengunggah ulang dokumen persyaratan.

Kesalahan pelamar di antaranya seperti keliru memasukkan nama, gelar, hingga mengunggah dokumen.

Sanggahan dapat disampaikan jika keputusan ketidaklolosan karena kesalahan sistem atau kekeliruan pembacaan dokumen yang diunggah oleh verifikator.

Baca juga: Jangan Salah Sanggah, Ini Kategori Sanggahan yang Bisa Diajukan Pelamar CPNS

Contohnya, nilai IPK yang dimasukkan saat mendaftar tidak sama dengan ketentuan karena kesalahan sistem.

Setelah masa sanggah usai, verifikator akan kembali melakukan verifikasi ulang dan mengumumkan hasil finalnya.

Tahapan selanjutnya, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar yang dinyatakan lolos. Cermati ketentuan masing-masing instansi dan pahami jadwal tahapan berikutnya.

BKN sendiri telah merilis jadwal terbaru tahapan CPNS 2019.

Berikut jadwal selengkapnya:

  • Pembukaan pendaftaran: 11-26 November 2019 Verifikasi berkas: 13 November-12 Desember 2019 Penutupan pendaftaran: 26 November-10 Desember 2019
  • Penutupan verifikasi: 12 Desember 2019 Pengumuman hasil seleksi administrasi: 12-16 Desember 2019
  • Masa sanggah: 16-26 Desember 2019
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): 27 Januari-28 Februari 2020
  • Pengumuman hasil SKD: 22-23 Maret 2020 Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): 25 Maret-10 April 2020
  • Penyampaian hasil seleksi: 27-30 April 2020 Pengumuman hasil seleksi: 1 Mei 2020 Usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP): 1 Mei-15 Juni 2020

Peserta CPNS 2019 juga bisa melihat rincian jumlah pelamar di setiap formasi melalui laman https://sscndata.bkn.go.id/spf.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek hasil Administrasi CPNS 2019

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi