Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Fakta Gagal Bayar Polis Asuransi Jiwasraya, Bos Samsung Jadi Korban hingga Digugat Nasabah

Baca di App
Lihat Foto
KONTAN/Cheppy A. Muchlis
Ilustrasi Jiwasraya
|
Editor: Virdita Rizki Ratriani

KOMPAS.com - Kasus gagal bayar polis asuransi nasabah Jiwasraya terus bergulir.

Para nasabah yang menjadi korban gagal bayar mendatangi Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Selasa, 17/12/2019.

Kedatangan mereka ke Kantor Erick Thohir untuk menagih janji terkait pelunasan klaim kepada nasabah dari perusahaan asuransi plat merah tersebut.

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengalami gagal bayar polis kepada nasabah terkait produk investasi Saving Plan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produk tersebut adalah asuransi jiwa berbalut investasi hasil kerja sama dengan sejumlah bank sebagai agen penjual.

Berikut ini rangkuman fakta tentang kasus gagal bayar polis asuransi Jiwasraya:

Baca juga: Datangi Kantor Erick Thohir, Nasabah Jiwasraya Minta Kejelasan Nasib

1. Kesalahan penempatan investasi

Dikutip dari pemberitaan Kontan, 11 November 2019, penyebab gagal bayar adalah Jiwasraya banyak melakukan investasi di aset berisiko tinggi untuk mengejar return tinggi.

Selain itu, Jiwasraya juga melakukan rekayasa harga saham.

Modusnya melalui melalui saham overprice yang dibeli oleh Jiwasraya, kemudian dijual pada harga negosiasi (di atas harga perolehan) kepada manajer investasi, untuk kemudian dibeli kembali oleh Jiwasraya.

Kesalahan berikutnya adalah pembentukan harga produk saving plan yang ditawarkan dengan jaminan return sebesar 9 persen hingga 13 persen sejak 2013 hingga 2018 dengan periode pencairan setiap tahun.

2. Bos Samsung menjadi korban

Kasus gagal bayar polis asuransi Jiwasraya tidak hanya menimpa warga Indonesia tetapi juga warga negara asing (WNA).

Dikutip dari Kontan, 17 Desember 2019, Lee Kang Hyun, warga negara Korea Selatan yang juga menjabat sebagai VP Samsung Electronics Indonesia memaparkan, terdapat 474 warga Korea Selatan yang dananya terancam tidak bisa dicairkan di Jiwasraya.

Secara keseluruhan total dana warga Korsel tersebut mencapai Rp 572 miliar melalui KEB Hana Bank.

"Hana Bank jual ke orang Korea di Indonesia," ujar Lee.

Dia menyatakan, KEB Hana menyampaikan ke calon nasabah jika asuransi tersebut aman, tanpa bunga dan interest lebih tinggi dari pada yang lain karena produk BUMN.

Baca juga: Cerita Bos Samsung Indonesia yang Uangnya Macet di Jiwasraya Rp 8,2 Miliar

3. Jiwasraya tidak sanggup lunasi polis akhir 2019

Pemegang polis JS Saving Plan Asuransi Jiwasraya harus bersabar untuk menerima pembayaran klaim.

Jiwasraya menyatakan tidak sanggup memenuhi kewajiban pembayaran yang nilainya mencapai Rp 12,4 triliun per Desember 2019.

Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan pihaknya tidak bisa membayar polis karena sumbernya dari corporate action.

"Saya minta maaf ke nasabah," ungkapnya, Senin (16/12/2019).

Dia juga tidak bisa memastikan kapan Jiwasraya bisa membayar klaim pemegang polis yang sudah jatuh tempo.

Menurutnya, harapan Jiwasraya adalah kehadiran investor Jiwasraya di awal 2020.

Seandainya transaksi investasi itu closing sesuai jadwal, polis Saving Plan yang sudah jatuh tempo tetap tidak bisa dibayar penuh.

"Tapi pembayarannya dicicil, tidak bisa full," imbuhnya.

Baca juga: Sri Mulyani Bakal Libatkan Kepolisian hingga KPK untuk Tuntaskan Kasus Jiwasraya

4. Jual saham anak usaha

Ditengah persoalan gagal bayar, Jiwasraya tengah menjual saham anak usaha, Jiwasraya Putra ke investor agar dapat membiayai klaim nasabah.

Sejumlah investor dalam dan luar negeri tertarik masuk ke bisnis ini.

Hexana menjelaskan, investor asing tertarik masuk ke Jiwasraya Putra lantaran potensi pasar asuransi jiwa di Indonesia.

Alasan lainnya, Jiwasraya juga memiliki potensi untuk memanfaatkan captive market dari BUMN.

Menurutnya, saat ini BUMN mempunyai 120 perusahaan, 311 anak usaha serta 5.000-an korporasi yang telah menjadi nasabah Jiwasraya.

Baca juga: Tak Ada Perwakilan Erick Thohir yang Menemui, Nasabah Jiwasraya Kecewa

5. Aset Jiwasraya menyusut

Jiwasraya sebenarnya memiliki aset tetapi nilainya menyusut menjadi Rp 2 triliun dari Rp 25 triliun.

Sehingga, nilai aset tersebut tidak mungkin diandalkan untuk melunasi pembayaran.

"Ada beberapa inisiatif dan saya enggak bisa memberikan detailnya sekarang," katanya.

6. Tidak ada dana talangan

Salah satu yang menjadi persoalan adalah tidak adanya dana talangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melunasi klaim nasabah Jiwasraya yang jatuh tempo tahun depan.

"Pada 2020 tidak ada anggaran untuk Jiwasraya," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatawarta, Senin (16/12).

Namun, ia tidak mau berkomentar terkait potensi pemberian dana talangan Jiwasraya pada 2021. "Saya no comment," ujarnya.

Baca juga: Sri Mulyani Bakal Libatkan Kepolisian hingga KPK untuk Tuntaskan Kasus Jiwasraya

7. DPR menduga ada permainan manajemen lama

Kasus gagal bayar ini turut menyeret manajemen lama Jiwasraya.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengindikasikan adanya permainan manajemen lama sehingga PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengalami krisis keuangan.

Komisi VI DPR merekomendasikan permasalahan Jiwasraya lewat penegakan hukum agar tetap berjalan mulai dengan melakukan pencekalan terhadap direksi Jiwasraya pada periode 2013-2018.

8. Sri Mulyani libatkan Kepolisian dan KPK

Pemerintah akan mengambil tindakan hukum untuk kasus gagal bayar polis asuransi Jiwasraya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, bakal melibatkan pihak Kepolisian, Kejaksaan bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyelesaian masalah Jiwasraya.

"Kita juga menengarai kalau disitu ada hal-hal yang sifatnya kriminal maka kita akan minta aparat penegak hukum untuk melakukan penanganannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkapnya, Senin (15/12/2019) seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/12/2019).

Baca juga: Jiwasraya Cari Dana Rp 13 Triliun, Bagaimana Mendapatkannya?

9. Nasabah gugat Jiwasraya

Kasus ini juga mendorong enam nasabah menggugat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuduhan ingkar janji menyelesaikan kewajiban kepada nasabah (wanprestasi).

Gugatan tersebut telah terdaftar di pengadilan sejak tanggal 27 Oktober 2019.

Dikutip dari Kontan, 10 Oktober 2019, Humas Pengadilan Negeri Jakpus Makmur membenarkan adanya gugatan tersebut sebagai yang terpapar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di situs resmi PN Jakpus.

Dengan nomor perkara 589/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst, disebutkan nama penggugat tersebut adalah Meike Sudirga Pamaputera, Stephen Putra Kurniawan, Irwan Tjokrosaputra, Tjiam Toap Kieuw, Susanti dan Suryani Kurniawan.

(Sumber: Kompas.com/Mutia Fauzia | Editor Bambang Priyo Jatmiko)

Baca juga: Komisi VI DPR Akan Rapat Gabungan jika Solusi Jiwasraya Belum Tercapai

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi