Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Donald Trump Dimakzulkan DPR AS, Ini Dua Presiden AS yang Pernah Bernasib Sama

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi bendera AS.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Setelah melewati proses perdebatan panjang, DPR Amerika Serikat (AS) akhirnya menyetujui dua pasal pemakzulan terhadap Presiden AS, Donald Trump, Rabu (18/12/2019) malam waktu setempat.

Trump dituduh telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi penyelidikan kongres.

Setelah dimakzulkan, Trump akan menghadapi sidang Senat untuk menentukan proses selanjutnya.

Rencananya, sidang Senat AS akan digelar pada Januari 2020.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengan pemakzulan ini, Trump menjadi presiden ketiga Amerika Serikat yang dimakzulkan oleh DPR AS.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Presiden ke-42 AS Bill Clinton Dimakzulkan

Dua yang lainnya adalah Andrew Johnson dan Bill Clinton.

Pada 1974, Presiden AS Richard Nixon juga menghadapi proses pemakzulan. Akan tetapi, ia mengundurkan diri sebelum keputusan pemakzulan dijatuhkan.

Berikut cerita pemakzulan Presiden AS Andrew Johnson dan Bill Clinton oleh DPR AS:

1. Andrew Johnson

Johnson merupakan presiden pertama AS yang pernah menghadapi proses pemakzulan.

Hal itu berawal dari keputusunannya untuk memecat Sekretaris Perang Edwin Stanton pada tahun 1867.

Keputusan Johnson itu melanggar Tenure of Office Act karena memecat pejabat tanpa mendapatkan izin Senat.

Awalnya, Johnson menangguhkan jabatan Stanton dan menggantikannya.

Akan tetapi, ketika Kongres turun tangan dan mengembalikan Stanton, Johnson memecatnya pada 21 Februari 1868.

Tiga hari kemudian, pada 24 Februari 1868, DPR AS memenjarakan Johnson dan mendapatkan dukungan sebanyak 126 suara.

Menurut DPR AS, Johnson telah melanggar hukum dan mempermalukan Kongres AS.

Dari Maret hingga Mei 1868, Senat mengadili kasus Johnson dan akhirnya memilih untuk membebaskannya.

Baca juga: Trump Resmi Dimakzulkan di Level DPR AS

2. Bill Clinton

Clinton menjadi presiden kedua yang juga menghadapi proses pemakzulan.

Presiden ke-42 AS tersebut menghadapi serangkaian tuduhan terhadap dirinya, termasuk di antaranya skandal keuangan "Whitewater", pelecehan seksual, dan peselingkuhan.

Atas tuduhan itu, Clinton berargumen bahwa ia memiliki kekebalan dari kasus-kasus perdata, tetapi Mahkamah Agung menolak argumennya pada tahun 1997.

Pada Juli 1998, Clinton bersaksi atas tuduhan bahwa ia melakukan sumpah palsu karena berbohong tentang perselingkuhannya dengan Lewinsky.

Ia pun akhirnya mengakui telah berselingkuh dengan Lewinsky pada Agustus 1998.

Pada Oktober 1998, DPR AS memilih proses pemakzulan untuk melawan Clinton.

Dalam sebuah laporan yang dirilis pada September 1998 oleh penasihat independen, Kenneth Starr, ada 11 alasan yang menguatkan pemakzulan itu.

Pada 11 Desember 1998, DPR AS menyetujui tiga pasal pemakzulan yang berisikan tuduhan kebohongan Clinton kepada dewan hakim, melakukan sumpah palsu dengan menyangkal perselingkuhannya dengan Lewinsky, dan menghalangi keadilan.

Pada hari berikutnya, pasal keempat disetujui oleh DPR, yaitu tuduhan atas penyalahgunaan kekuasaan kepada Clinton.

Pada 19 Desember 1998, DPR mendakwa Clinton karena dua pasal, yaitu sumpah palsu dan menghalangi keadilan.

Meski dimakzulkan, Clinton akhirnya lolos setelah melalui sidang di Senat pada 12 Februari 1999. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi