Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: 3 Syarat Kelulusan Siswa Sesuai Permendikbud Baru

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
3 Syarat Kelulusan di Permendikbud Baru
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menetapkan beberapa hal penting terkait syarat kelulusan siswa di jenjang akhir.

Syarat tersebut seperti tercantum dalam Permendikbud No. 43 Tahun 2019 tentang Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN).

Dalam Permendikbud yang ditandatangani pada 10 Desember 2019 tersebut, Nadiem menjadikan perilaku dan sikap menjadi salah satu syarat kelulusan bagi siswa di kelas akhir jenjang pendidikan.

Syarat kelulusan siswa jenjang akhir tersebut dituangkan dalam Bagian Keempat pasal enam.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di mana, dalam pasal enam butir kedua dinyatakan peserta didik atau siswa dinyatakan lulus dari sekolah atau satuan pendidikan apabila memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.

Baca juga: Viral dari Dunia Pendidikan Tinggi 2019, dari Kasus Agni hingga Minum Air Bekas Ludah

Lebih jelas soal syarat kelulusan tersebut, simak infografik berikut ini!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 3 Syarat Kelulusan di Permendikbud Baru

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi