Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral SMS Tagihan Tunggakan Iuran hingga Rp 13 Juta, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Baca di App
Lihat Foto
Screen shot Facebook
Tangkapan layar BPJS menunggak Rp 13 juta
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com – Sebuah unggahan yang mengungkapkan adanya SMS tagihan dari BPJS Kesehatan dengan jumlah hingga Rp 13 juta viral di media sosial Facebook.

Pengunggah menyertakan tangkapan layar berupa SMS dari BPJS Kesehatan yang menyebutkan tagihan tersebut merupakan tagihan hingga Desember 2019.

Menurut pengunggah, cerita yang dibagikannya merupakan pengalaman pribadinya yang disebut menunggak membayar iuran BPJS Kesehatan selama 1,5 tahun sejak suaminya meninggal dunia.

Berikut potongan narasi yang dibagikannya:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“…. BAYAR SEUMUR HIDUP LEWAT ASURANSI KESEHATAN BPJS, SERASA NYICIL HUTANG SAMPAI MATI. Td pagi dpt sms tagihan dr BPJS sbsar Rp. 13.760.000..betapa kagetx q dg tunggakn sbesar tu hx slma 1,5 th dr suami q mninggal..

Smpat q d tlp bbrp bulan lalu klo tggakan hrs d lunasi..d stu lh q brdebat dg kryawan BPJS lakn*t. Q blg k kryawanx klo " q gk sanggup tuk byar tnggakan tu..jgn kn byar tunggakn ..tuk sehari2 aj q gk mmpu mbk..jd q mo brhnti aj " trs kryawanx blg.." y gk bs mbk..mbkx hrs lunasi dl br bs trun kelas..krn tuk berhnti tu gk blh" q blg.." lah trs kbjakan pmerintah pd rkyat tk mmpu tu mn..?! Sdgkn asuransi ksehatan swasta laenx tu bila mna jasax gk d gunakan dlm jngka wkt yg d tentukn..uang akan kmbli walau gk 100%..ni q n kluarga q gk mnikmati jasa BPJSx...mlh srh byar. Sbnrx uang tu tuk ap..pdhl byk RS laenx mngundurkn diri tuk krja sma dg BPJS krn lama gk d byar..ni pmerintah bijak ato bajak..?".

Kompas.com mencoba menghubungi pengunggah untuk mendapatkan cerita yang lebih detil, namun hingga Kamis (19/12/2019) petang, belum mendapatkan respons.

Sementara itu, pihak BPJS Kesehatan yang dihubungi Kompas.com, Kamis, menyebutkan, SMS tersebut kemungkinan diterima saat terjadi error pada SMS blast BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Ma’ruf menduga, pesan singkat tersebut didapatkan ketika sistem error.

Saat error, menurut dia, ada pengiriman SMS tagihan dengan jumlah yang tidak sesuai.

“Ini yang harus saya jelaskan, untuk SMS sempat ada permasalahan pada sistem. Namun dengan tindak lanjut mengirim SMS berikutnya, karena SMS yang pertama nilai tidak sesuai,” ujar Iqbal.

Menurut dia, pengunggah seharusnya juga menerima SMS lanjutan yang mengoreksi jumlah yang disebutkan pada SMS pertama yang diterimanya.

BPJS Kesehatan, lanjut dia, juga sudah mengirimkan permintaan maaf.

“Kalau saya logika, yang Rp 13 juta itu enggak mungkin dengan jumlah 1 KK 6 orang,” ujar Iqbal.

Menurut keterangan pengunggah, dalam KK-nya, ada 6 orang anggota keluarga. Dengan tunggakan selama 1,5 tahun, jumlah tagihan seharusnya tak sebesar itu.

Sementara, menurut Iqbal, bisa juga ada kemungkinan lain yang menyebabkan tagihan menjadi membengkak. Terutama jika ada akumulasi utang sebelum ada Perpres 19 tahun 2016, karena ada ketentuan denda yang diterapkan kepada para penunggak.

Meski demikian, jumlahnya seharusnya tak akan sebesar itu.

Tak ada denda

Iqbal juga menjelaskan, mengacu pada peraturan yang berlaku saat ini, tidak ada denda jika terlambat membayar iuran BPJS.

Namun, jika sempat tidak aktif karena menunggak iuran dan kemudian mengaktifkan kembali, ada ketentuan terkait pelayanan rawat inap.

Jika menggunakan layanan BPJS untuk rawat inap kurang dari 45 hari setelah pengaktifan kembali, maka akan dikenakan denda layanan sebesar 2,5 persen dari perkiraan biaya perawatan.

“Misal dia bayar iuran di tanggal 2 Januari, lalu sakit tanggal 5 Januari. Tapi dia pernah menunggak 3 bulan sejak Oktober. Terus dia harus rawat inap bukan rawat jalan tanggal 5 Januari, maka dia dapat denda layanan sebesar 2,5 persen kali jumlah lama dia tertunggak kemudian dikali tarif INACBG-nya,” ujar Iqbal.

Namun jika peserta tidak sakit selama 45 hari ataupun menggunakan layanan rawat jalan setelah pengaktifan kembali, maka tidak ada denda layanan itu.

Mengenai tunggakan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018, tunggakan dihitung sesuai dengan bulan tertunggak. Jumlah maksimal yang dihitung adalah 24 bulan.

“Semisal seseorang menunggak selama 3 tahun, maka yang dihitung hanya 24 bulan saja,” kata dia.

Iqbal mengharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar iuran BPJS tepat waktu karena untuk kepentingan bersama.

“Ini sifatnya iuran, bukan premi. Namanya iuran, harapannya adalah kesadaran. Kalau premi itu kan komersil. Ini program layanan publik yang kontribusinya dari iuran,” kata dia.

Iqbal menyebutkan, program BPJS adalah wajib, sehingga kepesertaan tidak akan berhenti.

Jika terdapat perubahan data pada KK, termasuk kematian, agar segera melakukan penyesuaian.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat jika mendapatkan SMS dan merasa jumlahnya tidak sesuai, agar menghubungi Care Center BPJS di 1500 400 atau mention ke akun medsos resmi BPJS Kesehatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi