KOMPAS.com - Berita mengenai proses Impeachment atau pemakzulan kepada Presiden ke-45 Amerika Serikat, Donald Trump mencuri perhatian masyarakat global termasuk Indonesia.
Namun, banyak juga dari masyarakat kita yang belum memahami makna impeachment atau pemakzulan secara pasti.
Misalnya akun @faeyza_pradipta yang memberikan komentar di salah satu unggahan Instagram @kompascom terkait pemakzulan Trump.
"Belum paham dgn kata makzulkan...? Minta pencerahan dong..," tulisnya.
Komentar sejenis juga dituliskan oleh akun @alusi_gyani.
"Dimakzulkan itu apa ya..? Saya belum paham," tanyanya.
Banyak yang mengartikan dimakzulkan atau terkena impeachment sama dengan dilengserkan. Namun, bagaimana definisi sesungguhnya dari pemakzulan ini?
Mengutip penjelasan dari Congressional Research Service berjudul "Impeachment and Removal", impeachment adalah sebuah proses pemakzulan.
Baca juga: Pemuda Sleman Retas Perusahaan Amerika dengan Ransomware, Apa Itu?
Tindakan Pemakzulan
Disebut sebagai sebuah proses, karena didalamnya terdapat mekanisme tertentu untuk melengserkan seseorang dari jabatannya.
Mengacu pada ketentuan konstitusi, mereka yang dapat dilengserkan adalah Presiden, Wakil Presiden, maupun pejabat sipil lainnya di Amerika Serikat yang terbukti terlibat dalam pengkhianatan negara, penyuapan, maupun jenis kejahatan tinggi atau pelanggaran ringan lainnya.
Secara lebih umum, tindakan yang dapat membuat seseorang dilengserkan mencakup 3 hal:
- menyalahgunakan kekuasaan jabatan
- bertindak tidak sesuai dengan fungsi dan tujuan jabatan
- menyalahgunakan jabatan untuk hal-hal yang tidak pantas dan menguntungkan pribadi
Masih secara konstitusi, wewenang dan tanggung jawab pemakzulan diserahkan kepada DPR atau legislatif. Dengan begitu, untuk dapat melengserkan seseorang pejabat negara dari posisinya harus mendapat persetujuan dari mayoritas anggota DPR.
Para anggota dewan ini harus menyetujui pasal-pasal pemakzulan yang menyebutkan dasar-dasar impeachment dilakukan.
Setelah itu, permasalahan itu kemudian disampaikan kepada Senat yang diberi kekuatan tunggal untuk melakukan pemakzulan.
Untuk mengesahkan tiap pasal impeachment, dibutuhkan minimal 2/3 suara Senator yang hadir dalam rapat.
Jika sudah mendapatkan suara yang diminta, maka Senat memiliki wewenang terbatas untuk menentukan sanksi apa yang sesuai.
Sanksi yang diberikan terbatas pada melengserkan dari posisi yang dijabat, atau melarangnya memegang jabatan di masa mendatang yang mendapatkan kehormatan, kepercayaan dan keuntungan dari Amerika Serikat.
Dilengserkan dari jabatan merupakan sanksi yang pasti didapatkan oleh seseorang yang dikenai impeachment, namun untuk mengenai sanksi tambahan, yakni melarangnya menduduki posisi publik, dibutuhkan proses pemungutan suara terpisah dengan mendapat suara mayoritas.
Baca juga: Donald Trump Dimakzulkan DPR AS, Ini Dua Presiden AS yang Pernah Bernasib Sama
Sumber: Congressional Research Service