Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Dilantik, Apa Saja Tugas Dewan Pengawas KPK?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Presiden Joko Widodo melantik Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi 2019-2023. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo resmi melantik lima calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelantikan berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/12/2019) pukul 14.30 WIB di Istana Kepresidenan.

Lima nama anggota Dewan Pengawas KPK yang dilantik Jokowi adalah Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Harjono, dan Tumpak Hatorangan Panggabean.

Apa saja tugas dari Dewan Pengawas KPK?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian tugas Dewan Pengawas KPK tercantum dalam Pasal 37B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Baca juga: Profil Singkat 5 Anggota Dewan Pengawas KPK

Berikut rincian tugasnya sesuai Pasal 37B:

1. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
2. Memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
3. Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai KPK.
4. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini.
5. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK.
6. Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Kontroversi

Sebelumnya, saat pembahasan revisi UU KPK, usulan pembentukan Dewan Pengawas KPK sempat menuai kontroversi.

Kala itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menilai Dewas KPK tidak diperlukan.

Menurut dia, Dewas KPK dibutuhkan saat ada satu organisasi hanya memiliki kepemimpinan secara tunggal.

Selain itu, pada draf tersebut juga tertuang aturan bahwa penyadapan yang dilakukan oleh KPK harus seizin Dewas KPK.

Hal ini menimbulkan kontroversi dari berbagai pihak.

Baca juga: Jokowi Pilih Tumpak Pimpin Dewan Pengawas KPK

Pendapat lainnya disampaikan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari.

Feri Amsari mengatakan, unsur pengisian Dewan Pengawas serta mekanisme kerja yang tidak jelas akan mempermudah untuk melemahkan KPK dari dalam.

Ia juga menyampaikan bahwa pembentukan Dewan Pengawas akan menghambat kinerja KPK dalam melakukan upaya pemberantasan kprupsi di Indonesia.

Dengan demikian, Feri menolak segala bentuk pelemahan KPK yang salah satunya melalui revisi UU KPK.

Dalam prosesnya, meski diwarnai pro dan kontra, revisi UU KPK tetap berjalan, termasuk soal Dewan Pengawas KPK.

Semua fraksi di DPR setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Adapun persetujuan semua fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi