Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Kasus Besar yang Diungkap KPK Era Agus Rahardjo Dkk

Baca di App
Lihat Foto
TRIBUNNEWS / HERUDIN
Ketua KPK yang baru dilantik, Agus Rahardjo (kanan), memberikan keterangan didampingi Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kiri), Basaria Panjaitan (kedua kiri), Alexander Marwata (tengah) dan Saut Situmorang, usai acara serah terima jabatan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/12/2015).
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 diwarnai sejumlah kasus korupsi besar.

Kasus-kasus itu pun turut menyeret nama-nama pejabat publik, baik tingkat daerah maupun pusat.

Berikut beberapa kasus besar yang berhasil diungkap oleh KPK di era Agus Rahardjo:

1. E-KTP

Kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) sempat mendapat perhatian publik pada 2017.

Kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai 2,3 triliun.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi mega proyek pengadaan e-KTP ini menyeret delapan nama ke jerusi besi, di antaranya adalah mantan Ketua DPR, Setya Novanto; mantan anggota DPR Miryam S Haryani, dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Kasus tersebut bermula saat Komisi II DPR menggelar rapat pembahasan anggaran Kemendagri pada Februari 2010.

Pertemuan intens yang dilakukan oleh beberapa pihak hingga kesepakatan proyek 3-KTP akhirnya memakan anggaran Rp 5,9 triliun berhasil diketuk.

Dalam kasus ini, Setya Novanto, Irman dan Sugiharto divonis hukuman 5 tahun penajara. Sementara Miryam S Haryani divonis 5 tahun penjara.

Baca juga: Kasus e-KTP, KPK Periksa Mantan Dirjen Dukcapil

2. Proyek PLTU Riau 

Dugaan korupsi yang terjadi di tubuh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada 2018 menyeret beberapa nama pejabat.

Kasus tersebut berkaitan dengan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Tercatat beberapa orang yang terlibat dalam kasus itu adalah, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih; mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, dan mantan Dirut PLN, Sofyan Basir.

Akibat perbuatannya itu, Eni Saragih divonis 6 tahun penjara dan diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, sedangkan Idrus Marham divonis 2 tahun penjara.

Sementara itu, Sofyan Basir divonis bebas setelah tidak terbukti bersalah.

Baca juga: Sofyan Basir Bebas, Bagaimana Nasib Proyek PLTU Riau-1?

3. Kasus Badan Keamanan Laut (Bakamla)

Kasus yang mulai terungkap sejak tahun 2016 ini, berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap empat orang yang terdiri dari pejabat Bakamla dan sejumlah pihak swasta.

Mereka adalah Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, dan dua orang swasta bernama Hardy Stefanus dan Muhammad Okta.

Keempat orang itu juga telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dengan rentang waktu yang berbeda.

Seiring perjalanannya, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan dan Manager Director PT Rochde & Swarz Indonesia Erwin Sya'af Arief.

Baca juga: Kasus Suap Bakamla, Petinggi Rohde and Schwarz Indonesia Divonis 2,5 Tahun Penjara

4. Pengadaan mesin pesawat Airbus di PT Garuda Indonesia

Jejak korupsi juga pernah terendus di PT Garuda Indonesia pada tahun 2017.

KPK menelusuri adanya suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbud milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.

Kasus ini menyeret nama mantan Direktur Utama Garuda, Emirsyah Satar, yang diduga menerima suap dari berbagai pihak.

Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya diduga lebih dari 4 juta dollar AS, atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris Rolls Royce.

Selain Emir, KPK juga menetapkan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.

Soetikno yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd, diduga bertindak sebagai perantara suap.

Baca juga: Penyidikan Kasus Garuda Indonesia Selesai, Emirsyah Satar Segera Disidang

(Sumber: Kompas.com/Robertus Belarminus/Dylan Aprialdo Rachman/Abba Gabrillin/ | Editor: Krisiandi/Sandro Gatra/Bayu GalihAndri Donnal Putera/)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi