Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK di Bawah Kepemimpinan Firly Bahuri dan PR yang Menanti...

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan dengan anggota Dewan Pengawas dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Pertemuan tertutup ini digelar di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo melantik 5 pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (20/12/2019), di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Mereka yang dilantik adalah Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, dan empat wakilnya yaitu Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.

Pimpinan baru KPK menarik perhatian, karena sejak awal seleksi diwarnai sejumlah kontroversi, terutama sosok-sosok yang terpilih.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, banyak pekerjaan rumah menanti KPK di bawah kepemimpinan Firli.

PR itu, di antaranya, tunggakan 12 perkara besar yang harus diselesaikan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Misalnya, kasus BLBI saya rasa itu kasus yang harus jadi fokus utama dan dinantikan penyelesaiannya diselesaikan di KPK jilid 5 ini,” kata Kurnia, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/12/2019).

Baca juga: Mahfud MD Jelaskan soal Efek Kejut Dewan Pengawas KPK

PR lain, lanjut dia, KPK ke depan harus bisa menyeimbangkan antara pemidanaan penjara dan asset recovery dengan penerapan dua UU, yaitu terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

"Karena kalau fokus UU Tipikor tak menyelesaikan masalah. Jadi setiap pelaku korupsi jika memang ditemukan barang bukti uang disembunyikan, disamarkan dan lain-lain harusnya bisa dikenakan tindak pencucian uang," ujar dia.

Tahun suram

Kurnia mengatakan, tahun ini adalah tahun paling suram bagi pemberantasan korupsi.

Dengan diberlakukannya UU KPK versi revisi, menurut dia, siapa pun yang menjadi Pimpinan KPK tidak akan mengubah keadaan.

Seperti diketahui, pada hari ini, selain melantik Pimpinan KPK, Presiden Jokowi juga melantik 5 anggota Dewan Pengawas KPK.

Baca juga: Alasan Jokowi Pilih Tumpak hingga Artidjo Jadi Dewan Pengawas KPK

“Penindakan KPK paska UU baru yang berlaku akan menjadi lambat karena harus melalui izin yang berjenjang melalui Dewan Pengawas. Karena bukan figurnya yang bermasalah, tapi konsep dari lembaga Dewan Pengawas ini yang kami pandang tak tepat,” kata dia.

Peran Dewan Pengawas juga dianggap tak akan maksimal karena UU KPK saat ini akan membuat langkah penindakan menjadi lambat.

Selain itu, ia menilai, UU KPK yang baru memberikan kewenangan yang sangat besar kepada Dewan Pengawas.

“Misalkan beri izin tindakan pro justitia, itu kan enggak tepat diberi ke Dewan Pengawas. Di sisi lain, justru kewenangan Pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut malah dicabut oleh UU KPK yang baru," kata Kurnia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi