Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Pengemudi Truk Didenda Berlipat Ganda karena e-Toll Hilang, Bagaimana Aturannya?

Baca di App
Lihat Foto
facebook/Sakti Kurnia
Tangkapan layar video viral penegmudi truk yang didenda 2 kali lipat karena kartu E-Toll hilang.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sebuah video yang memerlihatkan seorang pengemudi truk tengah kehilangan kartu e-Toll dan mendapat denda dua kali lipat viral di media sosial Facebook pada Kamis (19/12/2019).

Unggahan tersebut dibagikan oleh pemilik akun Facebook Sakti Kurnia.

Hingga saat ini Jumat (20/12/2019) pukul 14.00 WIB, unggahan tersebut sudah ditonton lebih dari 230 ribu kali.

Dalam unggahannya, Sakti Kurnia memberikan keterangan sebagai berikut:

"Untuk teman-teman semua, jangan sampai kehilangan kartu E-Toll, karena kalau E-Toll hilang, akan dikenakan tarif 2 kali lipat dari rute terjauh".

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Viral Anak Tangga Bertuliskan Kata-kata Motivasi di UI, Ini Penjelasannya...

Lantas, bagaimana aturannya?

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan apa yang dilakukan petugas jalan tol saat mengenakan denda kepada sopir truk tersebut sudah benar.

Tarif terjauh

Pemberian denda dua kali lipat kepada sopir truk tersebut, imbuhnya sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol, tepatnya pada pasal 86 ayat 2. 

"Pengguna jalan tidak bisa menunjukkan bukti tanda masuk yang benar, dikenakan denda 2 kali tarif terjauh," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/12/2019).

Heru menegaskan dalam aturan tersebut jelas berbunyi, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup.

Adapun denda tersebut berlaku atas tiga kemungkinan, yakni:

  • Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;
  • Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
  • Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Baca juga: Viral Kuliner Unik Sepanjang 2019, dari Bakso Tumpeng hingga Tolpit

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi