KOMPAS.com - Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi dimakzulkan oleh DPR AS pada Rabu (19/12/2019) malam melalui sidang paripurna.
Dalam sidang tersebut, DPR AS menyetujui dua pasal pemakzulan terhadap Trump. Adapun jumlah minimal dukungan yang dibutuhkan DPR AS untuk membawa proses pemakzulan ke level senat adalah 216.
Dengan dihasilkannya keputusan tersebut, Trump menjadi Presiden ketiga yang dimakzulkan di Amerika Serikat oleh DPR.
Kasus pemakzulan ini cukup menarik perhatian, mulai dari sebab hingga resminya keputusan pemakzulan tersebut.
Melansir dari berbagai pemberitaan Kompas.com, berikut sejumlah fakta dalam proses pemakzulan Trump ini.
1. Alasan pemakzulan
Penyelidikan formal untuk pemakzulan Presiden Trump oleh Partai Demokrat dibuka tanggal 25 September lalu, yang didasarkan laporan pengaduan seorang informan (whistleblower).
Trump dituduh menyalahgunakan kekuasaan dan menghalangi penyelidikan kongres. Penyalahgunaan ini terkait dengan permintaan Trump terhadap pemerintah Ukraina untuk menyelidiki calon pesaingnya Joe Biden dalam Pilpres AS tahun 2020.
Gedung putih telah merilis transkrip pembicaraan telepon antara Trump dengan Presiden Ukraina Zelensky pada 25 Juli lalu. Isinya mengonfimasi permintaan bantuan dari pihak Trump kepada pihak Zelensky.
Kasus ini semakin berkembang setelah seorang pengacara mengklaim bahwa ada informan kedua yang muncul.
Keberadaan informan yang mengklaim bahwa mereka memiliki informasi langsung tentang panggilan Trump dengan Presiden Ukraina dinilai bakal mempersulit pihak presiden untuk menyangkal kebenaran laporan ini.
Baca juga: Donald Trump Terkena Impeachment, Apa Itu?
2. Memiliki tokoh-tokoh kunci
Melansir Kompas.com (2/10/2019), investigasi yang berujung pada pemakzulan Trump oleh DPR tidak terlepas dari tokoh-tokoh kunci.
Berikut adalah tokoh-tokoh kunci dalam pemakzulan Trump:
- Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky
- Joe Biden dan Hunter Biden
- Viktor Shokin dan Yuri Lutsenko
- Rudy Giuliani
- Nancy Pelosi
- Adam Schiff
- Mike Pence dan Mike Pompeo
- Whistleblower
Tokoh-tokoh tersebut memiliki perannya masing-masing dalam proses pemakzulan yang terjadi.
3. Kirim Surat ke Ketua DPR AS dan Tolak Undangan Komisi Yudisial
Menjelang malam pemakzulan, Presiden Donald Trump mengirim surat penuh kemarahan kepada Ketua DPR AS, Nancy Pelosi.
Mengutip Kompas.com (18/12/2019), dalam surat tersebut, Trump menuduh ketua DPR AS "mengumumkan perang terhadap demokrasi."
Ia mengklaim telah "dicabut dari proses dasar Konstitusi AS melalui pemakzulannya."
Dalam surat sepanjang enam halaman tersebut, Trump mengritik proses pemakzulan dan Pelosi.
Selain itu, Komisi Yudisial AS sempat mengundang Trump dan kuasa hukumnya untuk menghadiri sidang.
Komisi Yudisial mempersilakan tim presiden untuk membeberkan bukti ataupun mempertanyakan proses sidang. Namun, undangan tersebut justru ditolak.
Baca juga: Pemuda Sleman Retas Perusahaan Amerika dengan Ransomware, Apa Itu?
4. Kalah dalam Sidang Pemakzulan oleh DPR AS
Sidang pemakzulan Trump dilakukan Rabu (18/12/2019) malam atas dua pasal, yaitu penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi penyelidikan.
Sidang tersebut dipimpin oleh Nancy Pelosi. Ia merupakan orang yang meloloskan pemakzulan Trump di voting sebelumnya.
Melansir dari Reuters, hasil voting menunjukkan bahwa 230 orang setuju dengan pemakzulan dan 197 tidak setuju dengan pasal penyalahgunaan kekuasaan.
5. Ungkapkan Kemarahan di Twitter
Atas keputusan yang ditetapkan oleh DPR AS, Donald Trump meresponsnya dengan kemarahan melalui akun twitter-nya.
Dengan menggunakan huruf kapital, Trump berkata jika pemakzulan yang dilakukan kepada dirinya adalah sebuah bentuk serangan kepada Amerika dan Partai Republik.
Postingan ini diunggah pada Kamis (19/12/2019).
Baca juga: Donald Trump Terkena Impeachment, Apa Itu?
(Sumber: Kompas.com/Ardi Priyatno Utomo |Editor: Ardi Priyatno Utomo)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.