Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Nurul Ghufron, Pimpinan KPK Termuda yang Hampir Batal Dilantik

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Calon pimpinan KPK Nurul Ghufron menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (11/9/2019) malam. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
|
Editor: Virdita Rizki Ratriani

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo baru saja melantik lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.

Mereka adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.

Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Dari kelima orang yang dilantik menjadi pimpinan KPK, ada satu yang termuda.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dia adalah Nurul Ghufron. Lalu, bagaimana rekam jejaknya?

Ghufron satu-satunya pimpinan KPK yang mempunyai latar belakang sebagai akademisi.

Pria kelahiran Sumenep itu pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember.

Sebelum menjadi akademisi, Ghufron pernah berprofesi sebagai pengacara.

Baca juga: Komisioner KPK Terpilih Nurul Ghufron Gelar Perpisahan di Jember

Laki-laki yang lahir pada 22 September 1974 ini juga sedang mengikuti proses pemilihan rektor Universitas Jember saat proses uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK.

Dikutip dari Kompas.com, 13 September 2019, Ghufron pernah melaporkan kekayaannya senilai Rp 1.832.777.249 berdasarkan situs LHKPN.

Dalam tes wawancara dan uji publik, jika terpilih, Ghufron berjanji mengatasi konflik internal KPK lewat kesamaan visi antara pimpinan dan pegawai.

Menurut dia, internal KPK berasal dari banyak latar belakang, mulai dari penegak hukum, baik kejaksaan, maupun kepolisian hingga masyarakat sipil.

"Maka pertama dan utama adalah menyepakati visi dulu, menyepakati target bersama. Bahwa Anda dengan saya itu bukan paling utama, tapi Anda dengan saya memiliki pos masing-masing untuk tujuan bersama," kata Ghufron dikutip dari Kompas.com, 13 September 2019.

Baca juga: Wakil Ketua DPR: Nurul Ghufron Bisa Dilantik Jadi Komisioner KPK

Sempat tidak bisa dilantik jadi Komisioner KPK

Usia Nurul Ghufron yang baru mencapai 45 tahun sempat menjadi polemik untuk dilantik sebagai pimpinan KPK dalam konteks penerapan Undang-Undang KPK hasil revisi.

Dikutip dari Kompas.com, 7 Oktober 2019, pasal 29 huruf e UU KPK lama menyatakan syarat pimpinan KPK sekurang-kurangnya berumur 40 tahun.

Sementara, pada UU KPK hasil revisi menyebutkan bahwa ketentuan umur pimpinan KPK paling rendah 50 tahun.

Ternyata, diketahui bahwa polemik tersebut bersumber dari kesalahan penulisan alias tipo para wakil rakyat atas UU KPK hasil revisi.

Pasal 29 huruf e UU KPH hasil revisi tipo berbunyi, "Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: berusia paling rendah 50 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan,".

Dalam angka dituliskan "50" tahun, tapi dalam huruf dituliskan "empat puluh" tahun.

Kesalahan penulisan inilah yang membuat Istana mengembalikan draf UU KPK hasil revisi kepada DPR untuk dikoreksi.

Meski demkian, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan, Nurul Ghufron masih bisa dilantik meski baru berusia 45 tahun.

Alasannya, saat Ghufron mendaftar dan disahkan sebagai capim KPK terpilih, prosesnya masih mengacu pada Undang-Undang KPK yang lama yaitu Undang-Undang nomor 30 tahun 2002.

"Sudah dibahas bahwa dalam asas hukum ada asas non retroaktif, maka pada saat pemilihan saudara Ghufron sebagai capim KPK itu tanggal 17 September masih menggunakan UU yang lama yaitu UU KPK 30/2002 dan proses itu sudah dilakukan di tingkat pertama dan kedua," kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2019) seperti dikutip dari Kompas.com, 28 Oktober 2019.

Baca juga: Tipo UU KPK, Bagaimana Nasib Pelantikan Nurul Ghufron?

(Sumber:Kompas.com/ Ardito Ramadhan, Haryanti Puspa Sari | Editor Krisiandi, Fabian Januarius Kuwado)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi