KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan lalu lintas operasional mobil barang selama masa angkutan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2019.
Tujuannya adalah untuk membatasi lalu lintas operasional mobil barang di beberapa ruas jalan nasional dan jalan tol.
Disebutkan bahwa pembatasan mobil pengangkut barang berlaku untuk beberapa kategori berikut:
- Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih
- Mobil barang dengan kereta tempelan
- Mobil barang dengan kereya gandengan
- Mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian (tanah, pasir, dan/atau batu), bahan tambang, atau bahan bangunan.
Pembatasan tersebut mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 21 Desember 2019 pukul 24.00 WIB.
Berikut beberapa ruas jalan yang memberlakukan aturan itu:
1. Ruas jalan 2 (dua) arah:
- Jalan tol Jakarta-Tangerang-Merak
- Jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi
- Jalan tol Semarang-Solo
- Jalan tol Pandaan-Malang
- Jalan tol Prof Soedyatmo
- Jalan tol Lingkar Luar Jakarta
- Jalan nasional Mojokerto-Caruban
- Jalan nasional Medan-Berastagi Tanah Karo
- Jalan nasional Medan-Pematang Siantar-Parapat Simalungan
- Jalan nasional Sukabumi-Ciawi
- Jalan nasional Serang-Tangerang
- Jalan nasional Gerem-Merak
- Jalan nasional Yogyakarta-Klaten-Solo
- Jalan nasional Yogyakarta-Magelang-Bawen
- Jalan nasional Pandaan-Malang
- Jalan nasional Bandung-Nagreg-Tasikmalaya
2. Ruas jalan 1 (satu) arah
- Jalan tol Jakarta-Cikampek, arah ke Cikampek
- Jalan tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi, arah ke Cileunyi
- Jalan nasional Probolinggo-Lumajang, arah ke Lumajang
- Jalan nasional Denpasar-Gilimanuk, arah ke Denpasar
Baca juga: Kasus Harley di Garuda, Mengapa Banyak Orang Suka Barang Mewah?
Operasional mobil barang
Pembetasan operasional mobil barang di beberapa ruas jalan tersebut juga berlaku pada tanggal 31 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Januari 2020 pukul 24.00 WIB.
Sementara itu, pembatasan operasional mobil barang pada 25 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB hanya berlaku di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek, arah ke Jakarta.
Untuk pembatasan operasional pada ruas jalan nasional Pandaan-Malang dan ruas jalan nasional Bandung-Nagreg-Tasikmalaya hanya berlaku untuk mobil barang pengangkut tanah dan pasir.
Namun, aturan yang dikeluarkan oleh Kemenhub tersebut tidak berlaku bagi mobil barang yang mengangkut:
- Bahan bakar minyak atau bahan bakar gas
- Barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor
- Air minum dalam kemasan
- Ternak
- Pupuk
- Hantaran pos dan uang
- Barang pokok yang terdiri atas beras, tepung terigu, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai.