Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Berikut Aturan Operasional Mobil Barang Selama Natal dan Tahun Baru 2020

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi truk.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan lalu lintas operasional mobil barang selama masa angkutan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2019.

Tujuannya adalah untuk membatasi lalu lintas operasional mobil barang di beberapa ruas jalan nasional dan jalan tol.

Disebutkan bahwa pembatasan mobil pengangkut barang berlaku untuk beberapa kategori berikut:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan tersebut mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 21 Desember 2019 pukul 24.00 WIB.

Berikut beberapa ruas jalan yang memberlakukan aturan itu:

1. Ruas jalan 2 (dua) arah:

2. Ruas jalan 1 (satu) arah

Baca juga: Kasus Harley di Garuda, Mengapa Banyak Orang Suka Barang Mewah?

Operasional mobil barang

Pembetasan operasional mobil barang di beberapa ruas jalan tersebut juga berlaku pada tanggal 31 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Januari 2020 pukul 24.00 WIB.

Sementara itu, pembatasan operasional mobil barang pada 25 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB hanya berlaku di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek, arah ke Jakarta.

Untuk pembatasan operasional pada ruas jalan nasional Pandaan-Malang dan ruas jalan nasional Bandung-Nagreg-Tasikmalaya hanya berlaku untuk mobil barang pengangkut tanah dan pasir.

Namun, aturan yang dikeluarkan oleh Kemenhub tersebut tidak berlaku bagi mobil barang yang mengangkut:

  • Bahan bakar minyak atau bahan bakar gas
  • Barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor
  • Air minum dalam kemasan
  • Ternak
  • Pupuk
  • Hantaran pos dan uang
  • Barang pokok yang terdiri atas beras, tepung terigu, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi