Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Dilantik, Perppu Jokowi Tetap Ditunggu...

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Presiden Joko Widodo melantik Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi 2019-2023. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com – Jokowi telah melantik 5 Pimpinan KPK yang baru dan 5 anggota Dewan Pengawas KPK, Jumat (20/12/2019), di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Meski para pimpinan dan anggota Dewan Pengawas KPK telah dilantik, Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Presiden Jokowi menunaikan janji untuk tetap menerbitkan Perppu KPK.

Hal ini terkait pro kontra disahkannya revisi UU KPK dengan muatan yang dianggap bisa melemahkan lembaga pemberantas korupsi tersebut.

“Perppu diharapkan publik mengakomodir harapan membatalkan pengesahan UU KPK baru dan mengembalikan UU KPK seperti sedia kala,” ujar Kurnia Ramadhana, peneliti ICW, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/12/2019).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberadaan Dewan Pengawas dikhawatirkan menjadi bentuk intervensi pemerintah terhadap proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Alasannya, karena para anggotanya dipilih oleh presiden.

Baca juga: PKS Masih Tagih Jokowi Terbitkan Perppu KPK

ICW tetap berpandangan bahwa keberadaan Dewan Pengawas bukan untuk memperkuat KPK.

“Dalam UU KPK yang lama sudah ditegaskan bahwa KPK diawasi oleh beberapa lembaga, misalnya BPK, DPR, dan Presiden. Lalu pengawasan apa lagi yang diinginkan oleh negara?” kata Kurnia.

Selain itu, merujuk UU KPK versi revisi, Dewan Pengawas memiliki kewenangan yang berlebihan.

Kewenangan itu di antaranya terkait tindakan pro justicia yang membuat KPK harus meminta izin kepada Dewan Pengawas jika ingin melakukan penggeledahan dan penyadapan.

Pada saat bersamaan, kewenangan KPK sebagai penyidik dan penuntut dicabut melalui pembentukan UU.

Tugas Dewan Pengawas

Rincian tugas Dewan Pengawas KPK tercantum dalam Pasal 37B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Merujuk Pasal 37B, ada 6 tugas Dewan Pengawas KPK. Apa saja?

Berikut rincian tugasnya:

1. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
2. Memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
3. Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai KPK.
4. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini.
5. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK.
6. Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Profil 5 Dewan Pengawas KPK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi