Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Jiwasraya, Berikut 3 Kasus Gagal Bayar Asuransi Jiwa di Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
KONTAN/Cheppy A. Muchlis
Ilustrasi Jiwasraya
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengalami gagal bayar polis kepada nasabah terkait produk investasi Saving Plan.

Produk tersebut adalah asuransi jiwa berbalut investasi yang merupakan hasil kerja sama dengan sejumlah bank sebagai agen penjual.

Kasus ini sudah lama bergulir dan kembali disorot karena para nasabah mendatangi Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Selasa (17/12/2019) lalu.

Tujuan kedatangan mereka adalah untuk menagih janji terkait penuntasan klaim.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jiwasraya menyatakan tidak sanggup memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran yang nilainya mencapai Rp 12,4 triliun per Desember 2019.

Kasus gagal bayar dari produk asuransi jiwa ini bukan yang pertama kali terjadi.

Baca juga: Mengenal 7 Anak Cucu Pertamina, dari Urusi Asuransi hingga Perhotelan

 

Sebelum Jiwasraya, berikut adalah kasus-kasus gagal bayar asuransi jiwa yang pernah terjadi: 

1. Bakrie Life

Melansir Harian Kompas, 2 Oktober 2009, perusahaan asuransi Bakrie Life meluncurkan Diamond Investa pada tahun 2005. Produk ini adalah kombinasi dari produk asuransi jiwa dan investasi.

Diamond Investa menawarkan imbal hasil investasi yang cukup tinggi, yaitu sekitar 13 persen per tahun. Untuk dapat memberikan bunga tersebut, Bakrie Life menginvestasikan lebih dari 80 persen dana nasabah di pasar saham.

Kejatuhan harga saham yang terjadi setelah krisis global akhir tahun 2008 menyebabkan kerugian yang cukup besar bagi Bakrie Life.

Sejak Juli 2009, Bakrie Life pun tidak mampu membayar bunga dan pokok investasi nasabah yang jatuh tempo akibat kesulitan likuiditas.

Selain menuntut pengembalian pokok investasi, saat itu para nasabah juga memprotes kebijakan manajemen Bakrie Life yang menginvestasikan dana 80 persen lebih di pasar saham.

Dalam kasus ini, tercatat sekitar 200 nasabah yang pembayarannya belum dilunasi dengan nilai sebesar Rp 270 miliar.

Pada tahun 2016, para nasabah tersebut diberikan tawaran untuk menerima konversi tunggakan menjadi saham di perusahaan Grup Bakrie lainnya seperti PT Bakrie & Brother Tbk (BNBR).

Namun, para nasabah enggan menerimanya karena saham tersebut tidak begitu bernilai di BEI.

Baca juga: BUMN Perumnas Buka Lowongan S1 dan S2 Berbagai Jurusan, Ini Informasinya

2. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya

Kasus serupa juga pernah dialami PT Asuransi Bumi Asih Jawa.

Melansir Harian Kompas, 25 Oktober 2013, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Bumi Asih berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK pada 18 Oktober 2013.

Perusahaan yang didirikan pada 14 September 1967 ini dinilai tidak mampu lagi memenuhi ketentuan yang berkaitan dengan kesehatan keuangan, di antaranya adalah rasio kecukupan modal (risk based capital).

Sebelumnya, OJK telah memberikan kesempatan bagi perusahaan ini untuk memperbaiki kondisinya. Akan tetapi, hingga batas waktu yang telah ditentukan, PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya tidak dapat memenuhinya.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank I OJK Ngalim Sawega saat itu menyebutkan dalam siaran persnya (24/10/2013), bahwa perusahaan asuransi jiwa yang memiliki izin usaha per 15 Juni 1988 itu tidak dapat menambah modal melalui pemegang sahamnya, sebesar Rp 1,06 triliun.

Perusahaan juga telah mengundang investor baru dan mengalihkan portofolio kepada perusahan asuransi lainnya, tetapi gagal.

Baca juga: BUMN Surveyor Indonesia Buka Lowongan untuk D-III dan S1, Berikut Perinciannya...

3. Asuransi Jiwa Bumiputera 1912

Kasus krisis dan gagal bayar juga dialami oleh Asuransi Jiwa Bumiputera 1912.

Melansir Harian Kompas, 1 Desember 2018, perusahaan ini tercatat mengalami enam kali krisis besar, yaitu pada tahun 1930 (Depresi Besar), 1945 (pasca-Perang dunia II), 1965 (peristiwa sanering), 1997 (krisis Asia), 2008 (krisis keuangan global), dan 2016 sebelum pemberlakuan statuter.

Kemudian, di akhir tahun 2018, perusahaan ini mengalami gagal bayar klaim asuransi kepada para nasabah karena kewajiban yang harus dibayarkan lebih besar dengan aset yang dimiliki.

Aset yang tercata adalah sebesar Rp 10,28 triliun. Sementara, kewajibannya mencapai Rp 31 triliun.

Pada akhir Januari 2019, total klaim jatuh tempo yang belum dibayarkan mencapai angka Rp 2,7 triliun.

Berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dengan DPR (7/12/2019), pendapatan premi Asuransi Jiwa Bumiputera per Oktober 2019 adalah sebesar Rp 2,6 trilun. Akan tetapi, jumlah klaimnya mencapai Rp 2,4 trilun.

Hingga kini, ada 265.000 pemegang polis yang masih menunggu kepastian tas pembayaran klaimnya.

Baca juga: Angkasa Pura I Buka Lowongan untuk Lulusan D3 dan S1, Tertarik?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi