Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Kebijakan Nadiem, dari Hapus UN hingga Konsep Pilihan Ganda

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (tengah) menyapa para guru saat menghadiri puncak peringatan HUT ke-74 PGRI di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (30/11/2019).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, memiliki beberapa gebrakan baru usai dilantik sebagai Mendikbud oleh Presiden Joko Widodo.

Beberapa di antaranya adalah mengganti Ujian Nasional (UN) dengan sistem penilaian baru dan mengubah konsep pilihan ganda di Ujian Sekolah.

Selain itu, kebijakan soal Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

Berikut perinciannya:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganti UN

Diberitakan Kompas.com (13/12/2019), Mendikbud Nadiem Makarim akan mengganti UN dengan asesmen kompetensi dan survei karakter.

Hal itu diungkapkan Nadiem dalam rapat bersama Komisi X DPR di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Kedua penilaian tersebut imbuhnya, sebagai penyederhanaan dari UN.

Dengan demikian, format UN per mata pelajaran mengikuti kelengkapan silabus daripada kurikulum yang akan dihapus.

Lebih lanjut, Nadiem juga menjelaskan terdapat tiga alasan mengapa UN diganti dengan kedua penilaian tersebut.

Di antaranya adalah UN dinilai terlalu fokus pada kemampuan menghafal dan membebani siswa, orang tua dan juga guru.

Lalu, UN juga dinilai tidak menyentuh kemampuan pengembangan kognitif dan karakter siswa.

Baca juga: Mendikbud Nadiem Bentuk Tim Baru, Berikut Profil 4 Anggotanya

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran

Melalui kebijakan yang disebutnya dengan "Merdeka Belajar", Menteri Nadiem akan menyederhanakan penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Beberapa komponen pun akan dipangkas.

Guru akan memiliki kebebasan dalam memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP.

Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen.

Ubah sistem zonasi PPDB

Selain itu, Nadiem juga mengubah sistem zonasi yang selama ini kerap menimbulkan masalah.

Walaupun diubah, Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang lebih fleksibel.

Nantinya komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa menimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen.

Sedangkan jalur prestasi atau sisanya sebesar 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah.

Untuk merealisasikan sistem zonasi tersebut, Nadiem menyatakan akan menyerahkan kepada kebijakan peraturan di daerah. Kemendikbud hanya menyiapkan kisi-kisinya.

Baca juga: 6 Tokoh Paling Dicari di Google Sepanjang 2019, dari Nadiem hingga Wiranto

Ubah konsep ujian sekolah

Selain mengganti UN, Nadiem juga ingin merubah konsep pilihan ganda di Ujian Sekolah.

Hal tersebut sebagaimana diberitakan Kompas.com (24/12/2019).

Nadiem mengatakan, dengan mempertahankan sistem Ujian Sekolah dengan pilihan ganda, nantinya akan menutup pengembangan diri siswa.

Namun, sekolah lah yang berinovasi untuk mengubah konsep Ujian Sekolah di program Merdeka Belajar.

Ia mempersilakan bagi sekolah yang telah siap, untuk melakukan konsep penilaian Ujian Sekolah baru.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa masing-masing sekolah yang menentukan kesiapan untuk merubah konsep penilaian berbasis pilihan ganda.

Selain itu, perubahan ini menurutnya risikonya sangatlah rendah. Dengan demikian, guru-guru dapat melakukan introspeksi diri.

Baca juga: Soal Skor PISA 2018, dari Wejangan Nadiem hingga Perlunya Perubahan Budaya Belajar

(Sumber: Kompas.com/Tsarina maharani, Wahyu Adityo Prodjo, Yohanes Enggar Harususilo | Editor:  Fabian Januarius Kuwado, Yohanes Enggar Harususilo)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi