Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Kartu Identitas Anak, Syarat dan Tata Cara Pembuatannya

Baca di App
Lihat Foto
Anggita Muslimah
Penampakan Kartu Identitas Anak di Kota Denpasar, Bali, Selasa (27/12/201).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menggagas kartu identitas bagi anak usia di bawah 17 tahun sejak 2016.

Gagasan ini kemudian dijalankan secara bertahap di seluruh daerah di Indonesia dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Melansir dari indonesia.go.id, portal informasi Indonesia, adanya KIA ini bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik.

KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut syarat dan proses pembuatan KIA:

Syarat:

Tata cara pembuatan:

Baca juga: Anak Jadi YouTuber, Ini yang Harus Diperhatikan Orangtua

Layanan KIA Keliling

Tidak hanya dengan cara itu, Dinas Dukcapil juga terkadang mengadakan layanan pembuatan KIA keliling, dengan menyambangi sejumlah tempat.

Misalnya sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak.

Adapun sejumlah fungsi dari KIA adalah menjadi persyaratan saat mendaftar sekolah, menjadi bukti identitas anak saat membuka tabungan di bank, mendaftar BPJS dan sebagainya.

Sebenarnya ada 2 jenis KIA, yakni untuk anak usia 5-17 tahun dan anak usia 0-5 tahun.

Fungsi, cara pembuatan, dan syarat yang diperlukan sebenarnya sama saja, perbedaan hanya terletak pada keberadaan foto sang anak di kartu yang diterbitkan.

Nah, setelah sang anak memasuki usia 17 tahun, maka KIA itu akan diganti dengan KTP Elektronik yang akan berlaku untuk seumur hidup.

Baca juga: Mengenal 7 Anak Cucu Pertamina, dari Urusi Asuransi hingga Perhotelan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi