Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Baru, BPJS Ketenagakerjaan Naikkan Santunan Kematian Hampir Dua Kali Lipat

Baca di App
Lihat Foto
Uruslah BPJS Ketenagakerjaan segera setelah resign
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sejumlah peningkatan manfaat terjadi pada pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).

Peningkatan ini akibat adanya perubahan landasan hukum yang digunakan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Adanya peningkatan manfaat pada program JKK dan JKM tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 yang kini diubah menjadi PP Nomor 82 Tahun 2019 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 29 November 2019.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menjelaskan perubahan manfaat itu salah satunya terletak pada peningkatan besaran yang akan diterima.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yakni, santunan JKM yang sebelumnya hanya Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta. 

"Dan bantuan beasiswa untuk JKK dan JKM, dari untuk 1 orang anak ahli waris senilai total Rp 12 juta, menjadi untuk 2 orang anak ahli waris, untuk bantuan pendidikan sejak TK sampai kuliah senilai maksimal Rp 174 juta," jelas Agus kepada Kompas.com, Selasa (24/12/2019).

Pihaknya mengaku berterima kasih kepada Pemerintah khususnya Presiden Joko Widodo, karena membuat peserta aktif akan mendapat peningkatan manfaat yang signifikan.

"Kami sangat mendukung langkah pemerintah mengeluarkan PP ini karena peningkatan manfaat ini tentunya akan sangat membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian," imbuh dia.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Bisa Urus Turun Kelas hingga April 2020

Pembayaran Iuran

BPJS Ketenagakerjaan pun merasa dilibatkan Pemerintah dalam pembuatan PP ini, sehingga arah kebijakan yang disusun dapat disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan perusahaan untuk menjalankannya.

"Untuk memastikan bentuk santunan atau bantuan yang layak, tentunya dibandingkan dengan kemampuan dan sustainabilitas dana program JKK dan JKM," ungkapnya.

Peningkatan manfaat berdasarkan PP yang baru ini, imbuhnya dapat didapatkan para anggota tanpa perlu mengalami peningkatan pembayaran iuran.

Besaran iuran rutin yang harus disetorkan setiap bulannya tidak berubah, menurut Agus dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan masih dapat menutup semua kebutuhan peningkatan manfaat yang ada.

"Peningkatan manfaat ini dilaksanakan dengan tidak ada rencana untuk menaikkan iuran, karena kekuatan dana program JKK dan JKM yang dikelola BPJAMSOSTEK masih sangat cukup untuk menopang manfaat yang baru," pungkasnya.

Baca juga: Viral Isu Kesehatan Sepanjang 2019: Soal Kopi Instan hingga Radiasi Ponsel

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi