Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Pengemudi Truk Dilarang Isi Solar oleh Satpam SPBU, Ini Penjelasan Pertamina

Baca di App
Lihat Foto
Facebook/Wilby Wily Bisma
Tangkapan layar dari petugas keamanan yang melarang seorang sopir saat ingin membeli bbm jenis solar di pom bensin wilayah Rempos, Jakarta Selatan pada Senin (23/12/2019).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sebuah video yang memerlihatkan seorang pengemudi truk tidak diperbolehkan mengisi BBM jenis solar viral di media sosial Facebook pada Senin (23/12/2019).

Unggahan video tersebut dibagikan oleh pemilik akun Facebook Wilbi Wily Bisma.

Hingga saat ini Rabu (25/12/2019) pukul 09.00 WIB, unggahan tersebut sudah di 282 kali dibagikan, disukai sebanyak 267 dan dikomentari sebanyak 204 kali.

Dalam unggahannya, Wilbi Wily Bisma menuliskan "Saudara saudara KLO mau kirim barang di REMPOA tolong solar nya di penuhi Krn beli solar di pom wilayah REMPOA DI LARANG !!!..

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ini pengalaman pribadi saya ..
jangan sampai terjadi sama saudara saudara driver".

Kronologi

Saat dikonfirmasi, pemilik akun Wilbi Wily Bisma membenarkan bahwa video tersebut adalah miliknya dan ia alami sendiri.

Ia menjelaskan, kejadian itu terjadi di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Rempoa, Jakarta Selatan pada Senin (23/12/2019) pukul 16.24 WIB.

"Itu kan kemarin saya ngirim barang kategori sembako. Nah, letak pom bensinnya itu dari keluar tol Rempoa, Jakarta Selatan, itu yang kiri jalan," kata Wilbi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/12/2019).

Lebih lanjut ia mengatakan, saat itu ia mengemudikan jenis truk tronton.

Baca juga: Mengenal 7 Anak Cucu Pertamina, dari Urusi Asuransi hingga Perhotelan

Namun, solar dari truknya tersebut sudah tipis hingga akhirnya ia memutuskan masuk ke SPBU tersebut untuk mengisi BBM.

"Ya saya langsung masuk aja. Udah masuk, ada petugas yang menggunakan baju hitam putih, tidak diperbolehkan oleh petugas pom (SPBU) lain yang menggunakan baju merah-merah," kata dia.

Ia pun bertanya kepada petugas SPBU yang mengenakan seragam layaknya petugas SPBU biasanya, mengapa tidak diperbolehkan mengisi solar.

Dari petugas tersebut, ia diminta menanyakan alasan tersebut kepada petugas keamanan SPBU.

Ketika dihampiri, petugas keamanan SPBU tersebut mengajaknya ke jendela kaca yang terdapat poster soal kendaraan yang dilarang menggunakan BBM solar bersubsidi.

"Saya tanya, kenapa gak boleh? saya itu bayar," tanya Wilby.

Sambil menunjuk ke arah poster, petugas keamanan SPBU tersebut mempermasalahkan kendaraan yang dibawa oleh Wilby tidak diperbolehkan mengisi BBM jenis solar.

Hingga pada akhirnya ia dan petugas keamanan SPBU tersebut berdebat panjang.

Wilby mengatakan, poster soal kendaraan yang dilarang menggunakan BBM solar bersubsidi sudah tidak diberlakukan.

Ia juga menyayangkan tindakan yang dilakukan petugas keamanan SPBU itu saat mengusirnya layaknya seperti maling.

Baca juga: Menyoal Pertamina dan Bisnis Anak Cucunya

Penjelasan Pertamina

Saat dikonfirmasi, Unit Manager Communication Relations & CSR Pertamina MOR III Dewi Sri Utami membenarkan lokasi SPBU tersebut terletak di Rempoa, Jakarta selatan.

Ia mengatakan, sopir truk tersebut sudah dijelaskan petugas dan paham, namun entah mengapa yang bersangkutan (sopir truk) kembali dan merekam lagi.

"Awalnya tidak ada teriak-teriakan seperti video itu, baik-baik begitu setelah selesai entah kenapa sopir balik lagi dan merekam serta mengintimidasi security," kata Dewi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/12/2019).

Di SPBU tersebut imbuhnya, memang tidak ada jenis solar non subsidi seperti dexlite dan Pertamina Dex.

Lebih lanjut ia mengatakan hal itu membuat sopir tersebut tidak punya pilihan lain.

Dewi menjelaskan dasar penyaluran solar yang merupakan BBM subsidi tetap mengacu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.

"BBM tertentu termasuk solar bersubsidi hanya diperuntukkan bagi industri rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum, termasuk juga kendaraan pribadi dengan kapasitas mesin atau CC yang kecil," katanya.

Apa yang terjadi di Rempoa tersebut imbuhnya, sudah sesuai dengan aturan Perpres 191, hanya saja cara penyampaian petugas kepada konsumen kurang tepat.

Pihaknya juga sudah melakukan peneguran kepada yang bersangkutan (satpam).

Selain itu, ia mengimbau kepada masyarakat golongan mampu, agar menggunakan BBM non subsidi yang ketersediaannya memang lebih banyak, sehingga BBM subsidi dapat lebih dinikmati oleh penggunanya sesuai ketentuan.

"BBM non subsidi adalah Dexlite atau Pertamina Dex sebagai pengganti Solar dan Pertalite, Pertamax ataupun Pertamax Turbo sebagai pengganti Premium," kata dia.

Baca juga: Viral Satu Keluarga Diusir Saat Berteduh di Pos Polisi, Ini Penjelasan Kepolisian

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi