Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penyelundupan Satwa Sepanjang 2019, dari Komodo hingga Ayam Aduan

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/SERGEY URYADNIKOV
Keindahan Komodo di Pulau Komodo.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kasus penyelundupan satwa di Indonesia masih kerap terjadi. 

Sepanjang 2019, sejumlah kasus penyelundupan satwa dari dan ke Indonesia marak ditemukan.

Satwa yang diselundupkan oleh okum tak bertanggung jawab tersebut beragam jenisnya.

Dihimpun dari berbagai pemberitaan, berikut adalah sederet kasus penyelundupan satwa langka yang ditemukan di Indonesia:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Orangutan Kalimantan

Melansir Harian Kompas, 24 Maret 2019, petugas pengamanan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar, Bali, menggagalkan upaya penyelundupan anak orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus), Jumat (22/3/2019).

Melansir laman WWF Indonesia, semua sub-spesies orangutan Borneo adalah spesies langka dan sepenuhnya dilindungi oleh perundang-undangan Indonesia.

Spesies ini diklasifikasikan oleh CITES dalam kategori Appendix I (spesies yang dilarang untuk perdagangan komersial internasional karena sangat rentan terhadap kepunahan).

Orangutan termasuk satwa dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Upaya penyelundupan ini terungkap saat ZA yang akan meninggalkan Bali menuju Rusia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai terdeteksi alat sinar-X membawa orangutan yang dimasukkan ke koper.

Selain orangutan, juga ditemukan tokek dan kadal. Keduanya tidak termasuk satwa dilindungi, tetapi pengirimannya dilengkapi dokumen dan melalui proses karantina hewan.

Baca juga: 3 Orangutan Hasil Perdagangan Liar dari Thailand Kembali Dilepasliarkan

2. Komodo

Pada 27 Maret 2019, upaya penyelundupan empat anakan komodo digagalkan tim penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Setelah ditelusuri, jual beli satwa dilindungi ini dilakukan melalui media sosial.

Mengutip Harian Kompas, 28 Maret 2019, dicurigai jual beli ini juga menyasar pembeli di Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, Hong Kong, dan China.

Para tersangka mengaku telah terlibat jual beli satwa dilindungi sejak 2016. Khusus anakan komodo, mereka menyelundupkan sekitar 40 ekor ke mancanegara.

Anakan komodo tersebut diambil dari habitat alami, di antaranya di Pulau Rinca, NTT.

Berdasarkan pengamatan visual, komodo yang gagal diselundupkan itu berasal dari alam liar di daratan Flores.

Hal itu tampak dari ukuran tubuh yang lebih kecil daripada komodo di pulau-pulau Taman Nasional Komodo di Manggarai Barat, NTT, seperti di Pulau Komodo, Rinca, Nusa Kode, Padar, dan Gili Motang.

Baca juga: Mengenal Taman Nasional Komodo...

3. Ayam Aduan

Melansir Harian Kompas, 8 Agustus 2019, penyelundupan 88 ekor ayam aduan dari Thailand menggunakan kapal digagalkan tim Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut I Belawan di perairan Aceh Tamiang, Minggu (4/8/2019).

Berdasarkan pengakuan awak kapal, ayam-ayam tersebut dibawa menggunakan kapal berbobot 40 gros ton dari Thailand. Kemudian, kapal kecil menjemput di tengah laut.

Penyelundupan ini kian marak karena harga ayam aduan mencapai Rp 180 juta per ekor dan permintaan tinggi. Ayam-ayam tersebut hendak dikirim ke Medan, Jakarta, dan kota lain.

Lima kapal diperkirakan membawa lebih dari 400 ayam aduan bernilai total Rp 70 miliar. Sementara, dari kapal yang tertankap, petugas Lantamal I Belawan menemukan 88 ayam aduan dengan harga mencapai Rp 180 juta per ekor.

Tiap ekor ayam disimpan di kotak kayu kecil bertuliskan nama-nama pengirim dan penerima ayam. Ada juga nomor telepon pengirim dari Thailand dan beberapa tulisan dengan huruf Thailand.

Penyelundupan tersebut melanggar pidana karantina dan kepabean. Selain itu, jenis penyelundupan ayam juga membahayakan kesehatan unggas nasional karena tidak melalui proses karantina.

Ayam juga berpotensi membawa berbagai penyakit.

Baca juga: Bisnis Makanan Kaesang Pangarep, dari Kedai Kopi hingga Kuliner Ayam

4. Burung langka

Melansir Kompas.com (17/12/2019), operasi gabungan oleh Balai Pengamanan dan Pengakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Maluku Papua bersama dengan BKSDA Maluku Seksi Konservasi Wilayah I Ternate dan Polairud Polda Maluku Utara pada 20-29 September 2019 berhasil menemukan upaya penyelundupan burung langka.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sekitar 85 ekor burung yang dilindungi.

Berdasarkan Kompas.com (2/10/2019), adapun jenis burung dilindungi serta barang bukti yang disita di antaranya:

  • Kasturiternate (Loriusgarrulus) 49 ekor
  • Kakatua putih (Cacatuaalba) 15 ekor
  • Nuribayan (Eclectusroratus) 11ekor
  • Nuri kalung ungu (Eossquamata) 10 ekor
  • Gantungan burung sebanyak 59 buah 
  • Kandang sebanyak 3 buah.

5. Satwa langka lainnya

Kasus penyelundupan terbaru adalah satwa langka yang terjadi di Riau pada Minggu (15/12/2019).

Polisi berhasil menangkap pelaku penyelundupan dan mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu anakan singa, leopard, dan kura-kura jenis Indiana Star.

Dari hasil penyelidikan, kemduian diketahui bahwa pelaku sudah dua kali melakukan penyelundupan satwa langka dari Malaysia ke Indonesia.

Selain itu, polisi juga melakukan pendalaman kasus yang diduga melibatkan jaringan internasional.

Baca juga: Dari Cikini Pindah ke Ragunan, Kisah Kebun Binatang Pertama di Indonesia

(Sumber: Kompas.com/ Fatimah Yamin | Editor: Setyo Puji, Aprillia Ika)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Sumber: kompas.com
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi