Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Upah Jadi Per Jam, Bagaimana Kondisi Buruh di Indonesia?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/LABIB ZAMANI
Teatrikal buruh dengan memakai kostum pocong menolak kenaikan premi BPJS Kesehatan yang mencapai 100 persen di depan Kantor DPRD Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (13/11/2019).
|
Editor: Virdita Rizki Ratriani

KOMPAS.com - Skema upah di Indonesia rencananya akan diubah dari gaji bulanan menjadi per jam. 

Hal itu akan diatur dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Saat ini dengan skema gaji tetap, pekerja yang masuk dengan jumlah hari yang berbeda tetap mendapatkan gaji yang sama.

Sementara dengan upah per jam, upah yang diterima pekerja sesuai dengan jam kerja.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skema pengupahan per jam sebenarnya sudah lumrah dilakukan di negara-negara maju.

Baca juga: Menko Airlangga: Omnibus Law Permudah Perekrutan Tenaga Kerja Asing

Lantas bagaimana kondisi upah di Indonesia?

Masih ada pekerja digaji di bawah UMR 

Sejak Januari hingga Agustus 2019, nominal upah mengalami kenaikan sebesar 3 persen.

Kenaikan upah tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai 3,2 persen.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata upah buruh pada Agustus 2019 sebesar Rp 2,91 juta per bulan.

Rata-rata upah buruh laki-laki sebesar Rp 3,17 juta sedangkan perempuan sebesar Rp 2,45 juta.

Rata-rata upah terendah di kategori jasa lainnya yaitu sebesar Rp 1,77 juta.

Meski demikian, terdapat 8 jenis pekerjaan dengan rata-rata upah buruh per bulan di bawah rata-rata upah buruh nasional.

Di antaranya industri pengolahan, konstruksi, jasa pendidikan dan pengadaan air.

Lalu perdagangan, akomodasi dan makan minum, pertanian serta jasa lainnya.

Sementara dari data Bank Dunia, dari 2016 hingga 2018, sebanyak 46 persen pekerja menerima upah di bawah upah minimum yang ditetapkan oleh masing-masing daerah.

Di sisi lain, Ekonom senior Faisal Basri menyorotikebijakan omnibus law.

Kebijakan tersebut berisiko hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Sebab menurut dia, keterlibatan unsur tenaga kerja seperti buruh dalam perumusan kebijakan tersebut sangat minim.

"Jangan sampai omnibus law ini kesannya untuk memenuhi seluruh permintaan dunia usaha terkait cost tenaga kerja. Bisa jatuh Pak Jokowi," ujar Faisal di Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Baca juga: Migrant Care Sebut Ada Tren Perekrutan Tenaga Kerja yang Mengarah ke TPPO

Jumlah tenaga kerja

Berdasarkan data BPS, total angkatan kerja di Indonesia mencapai 133,56 juta orang.

Dari total angka tersebut, jumlah pekerja penuh waktu sebanyak 89,96 juta orang.

Pekerja penuh waktu memiliki jam kerja minimal 35 jam per minggu.

Sementara jumlah pekerja paruh waktu mencapai 28,41 juta orang.

Pekerja paruh waktu adalah penduduk yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu), tetapi tidak mencari pekerjaan atau tidak bersedia menerima pekerjaan lain.

Sedangkan jumlah pekerja setengah penganggur sebanyak 8,14 juta orang.

Pekerja setengah pengangguran merupakan penduduk yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu) dan masih mencari pekerjaan atau masih bersedia menerima pekerjaan.

Sementara jumlah yang bekerja sebanyak 126,51 juta orang. Sehingga, jumlah angka pengangguran sebanyak 7,05 juta.

Baca juga: Pemkot Tangerang Klaim Serapan Tenaga Kerja Meningkat pada 2019

Tetapi, transformasi struktur ekonomi membuat pergeseran minat masyarakat terhadap jenis pekerjaan.

Seperti penurunan pekerja di sektor pertanian yang beralih ke sektor perdagangan.

Bank Dunia mencatat, jumlah pekerja di bidang pertanian turun sebesar 1,5 persen.

Sementara kontribusi jumlah pekerja terbesar berasal dari sektor perdagangan besar dan ritel serta akomodasi dan industri makanan.

Jenis pekerjaan tersebut berhasil menciptakan 730 ribu hingga 800 ribu lapangan kerja.

Baca juga: Demi Dongkrak Penjualan, Bhakti Agung Gandeng Komunitas Tenaga Kerja

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi