Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Klaim Telah Blokir PornHub sejak 2017, Ini Penjelasannya...

Baca di App
Lihat Foto
Screenshot
Akun bernama Kemkominfo dalam salah satu situs porno
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) disebut memiliki akun di salah satu situs penyedia konten pornografi, PornHub, yang ramai diperbicangkan di media sosial pada Kamis (26/12/2019).

Dalam situs tersebut, akun dengan username Kemkominfo itu tertulis telah bergabung sejak 6 bulan yang lalu dan telah terverifikasi resmi.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu membantah bahwa akun tersebut milik Kominfo.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tidak pernah membuat akun atau konten apa pun pada situs pornhub.com," ujar pria yang akrab disapa Nando itu, Kamis (26/12/2019).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ia juga menyebutkan, pihaknya telah memblokir akun PornHub sejak 2017.

Namun, sebagian warganet ada yang mengaku masih dapat membuka situs PornHub melalui komputer atau dari ponsel mereka.

Nando menjelaskan bahwa pihak yang dapat membuka pornhub.com hanya yang mengakses VPN.

"Situs itu dapat mereka buka dengan VPN, kalau tidak menggunakan VPN itu otomatis tidak bisa dibuka," ujar Nando.

"Kalau tidak pakai VPN atau normal memang tidak bisa, karena sudah blokir sejak 2017," lanjut dia.

Baca juga: Berikut Alasan Kominfo Blokir Situs IndoXXI

Upaya perlawanan

Terkait nama Kominfo yang disertakan dalam akun di PornHub, Nando mengaku pihaknya bersama Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri sudah melakukan pencarian terhadap pelaku.

Ia menyebut bahwa tindakan yang dilakukan pelaku merupakan upaya perlawanan oleh industri pornografi terhadap Kemenkominfo.

"Kami lihat itu sebagai upaya perlawanan oleh industri pornografi terhadap Kominfo, karena kami satu-satunya instansi yang sudah memblokir konten pornografi sebanyak 1,5 juta sejak November 2019," klaim dia.

Menurut Nando, tindakan perlawanan itu dilakukan dengan berbagai cara agar kemudian masyarakat mendeskreditkan seakan-akan Kominfo benar-benar memiliki akun tersebut.

Tersebarnya informasi yang belum jelas kebenarannya itu, terang Nando, menjadikan masyarakat cenderung lebih percaya kabar yang beredar dan tidak mengambil sisi positifnya.

"Masyarakat tidak mengambil sisi positifnya di mana kemudian mengurangi atau menghilangkan reputasi Kominfo," katanya lagi.

Baca juga: 5 Fakta IndoXXI, dari Nonton Tidak Gratis hingga Ditutup di 2020

Verifikasi yang mudah

Di sisi lain, warganet juga menduga bahwa akun tersebut milik Kominfo lantaran adanya tanda akun resmi atau verified account.

Nando menegaskan, aturan membuat akun resmi di PornHub terbilang mudah dan tidak memerlukan banyak langkah.

"Kalau di PornHub itu hanya menyebutkan segelintir persyaratan verified itu tidak seperti yang Anda bayangkan, beda dengan persyaratan di Instagram, Twitter, atau YouTube," kata Nando.

Diketahui, pada PornHub untuk mendapatkan tanda "verifikasi", pengguna cukup memotret wajah secara keseluruhan disertai nama pengguna di situs PornHub.

Untuk kualitas foto yang diunggah maksimal 5 Mb dan berjenis .jpg, .gif, .png.

Tetapi, tidak semua pengguna dapat menembus seleksi tersebut.

"Di PornHub itu sangat mudah, sehingga orang bisa menggunakan logo Kominfo atau kop surat Kominfo di mana orang menyangka seakan-akan itu dilakukan oleh Kominfo dan kemudian mendapatkan verified," imbuh dia.

Melindungi anak bangsa

Nando menambahkan pelaku akan dikenai Pasal 35 UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

"Namun, kami tidak teralu fokus pada pasal-pasal yang menjerat pelaku, tapi lebih menjaga anak bangsa dari paparan pornografi. Itu yang lebih kita utamakan," imbuh Nando.

Oleh karena itu, Kominfo bersama Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri terus berupaya memblokir akun-akun pornografi yang masih "berkeliaran" di media sosial dan lainnya.

Baca juga: Ramai soal ASN Influencer, Ini Penjelasan Kominfo

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi