Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Pro Kontra, Apa Tugas Wakil Kepala KSP?

Baca di App
Lihat Foto
Dok KSP
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta seluruh pegawai di Kantor Staf Presiden (KSP) untuk menandatangani pakta integritas, Senin (18/11/2019).
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Kebijakan Presiden Joko Widodo untuk menambah pos jabatan baru di tubuh Kantor Staf Presiden (KSP) menuai beragam reaksi.

Sejumlah kalangan menilai, pengangkatan jabatan di tubuh pemerintahan harus berhati-hati mempertimbangkan berbagai sisi.

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengingatkan Presiden Jokowi berhati-hati mempergunakan haknya, meski hal itu merupakan kewenangan Presiden.

Ia mengatakan, pengangkatan jabatan di pemerintahan harus mempertimbangkan 3R yaitu Right, Respect, and Responsibility.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara itu, Ketua DPP Partai Gerindra Sodik Mudjahid berpendapat, Presiden harus menjelaskan alasan pengadaan pos Wakil Kepala KSP untuk penguatan lembaga tersebut.

Menurut dia, banyak yang mempertanyakan hal ini karena dianggap terlalu gemuk.

Baca juga: Soal Wakil Kepala KSP, Wapres Sebut jika Ada Kebutuhan, Struktur Digemukkan

Pihak Istana menyebutkan, munculnya pos baru ini merupakan permintaan langsung dari Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Lalu, apa saja tugas Wakil Kepala KSP?

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 tahun 2019, pada Pasal 6 disebutkan bahwa Wakil Kepala Staf Kepresidenan bertugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Presiden.

Wakil Kepala KSP juga harus melakukan tugas-tugas yang telah ditetapkan oleh Kepala KSP.

Hal itu sesuai dengan bunyi Pasal 9:

Rincian tugas dan fungsi Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Deputi, dan Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal, 7, dan Pasal 8, ditetapkan oleh Kepala Staf Kepresidenan.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, tugas dari Wakil KSP nantinya adalah memastikan bahwa program prioritas Presiden dijalankan dengan baik oleh kementerian.

Menurut dia, pembentukan Wakil Kepala KSP tersebut dilakukan karena ada tugas tambahan KSP, yaitu sebagai delivery unit.

"Mungkin ada pertimbangan beban kerja. nanti wakil staf lebih ke delivery unit, kastaf lebih ke policy-nya akan kita bagi seperti itu," ujar Moeldoko, seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 7 November 2019.

Terkait masa jabatan Wakil Kepala KSP, dalam Pasal 17 juga disebutkan bahwa masa jabatan Wakil Kepala KSP, Deputi, dan Tenaga Profesional paling lama sama dengan jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

Meski demikian, Presiden memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan Wakil Kepala KSP, seperti termaktub dalam Pasal 16.

Hak Keuangan dan Fasilitas

Posisi Wakil Kepala KSP sendiri memiliki hak keuangan dan fasilitas yang setara dengan Wakil Menteri.

Namun, jika berakhir masa jabatannya atau berhenti tidak diberikan uang pensiun dan/atau pesangon.

Ketentuan mengenai hak keuangan, fasilitas, dan uang pension tersebut tertera dalam Pasal 23 dan Pasal 26.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi