Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serba-serbi Tahun Baru, dari Dispensasi STNK hingga Larangan Pesta Kembang Api

Baca di App
Lihat Foto
AFP PHOTO/PETER PARKS
Pesta kembang api di Harbour Bridge dan Opera House pada perayaan menyambut tahun baru di Australia, Selasa (1/1/2019).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pergantian tahun 2020 tinggal menghitung hari. Ada beragam kegiatan atau penerapan aturan tertentu yang dilakukan oleh sejumlah pihak untuk menyambut momen istimewa tersebut.

Bahkan tiap daerah di Indonesia mempunyai sejumlah cara atau menyiapkan kebijakan khusus terkait momen tahun baru.

Berikut 3 fakta di sejumlah daerah terkait perayaan tahun baru:

1. Dispensasi bagi STNK yang habis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri memberikan keringanan bagi Anda pemilik kendaraan yang masa berlaku STNK-nya habis pada tanggal libur Natal dan Tahun Baru 2020.

Adapun kelonggaran tersebut diberikan jika batas jatuh tempo pajak tersebut hanya hitungan hari.

Artinya, tidak ada pengecualian jika pemilik sengaja menundanya hingga satu pekan lebih.

Kelonggaran itu juga dikhususkan untuk warga DKI Jakarta yang tidak perlu memikirkan denda pajak jika STNK kedaluwarsa.

Sebab, layanan Kantor Samsat akan tetap buka setengah hari dan ada keringanan pajak sampai 30 Desember 2019.

Untuk wilayah lainnya, masih diperlukan pengecekan apakah berlaku sama atau tidak.

Diketahui, Pemerintah provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) memberikan keringanan untuk tiga jenis pajak daerah.

Tiga pajak tersebut, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkantoran (PBB-P2).

Baca juga: Kata BMKG soal Isu Tsunami di Malam Tahun Baru di Bengkulu

2. Larangan roda empat di Bogor

Sementara itu, Satuan Lalu Lintas Polres Bogor menerapkan car free night di mana kendaraan roda empat dilarang melintas pada malam pergantian tahun baru.

Pihak kepolisian akan memberlakukan aturan itu pada 31 Desember 2019 sampai 1 Januari 2020 pukul 18.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB.

Selain itu, ada 6 titik yang di puncak Bogor yang akan ditutup, Pos Interchange 1 B, SPBU Patung ayam dari arah Ciawi, RM Cimory, SPBU Ussu, Simpang Taman Safari hingga Gunung Mas.

Adapun tujuan penutupan titik itu ditujukan untuk menghindari overload kendaraan yang akan merayakan tahun baru di jalur Puncak.

Di sisi lain, program larangan roda empat atau car free night merupakan program tahunan yang dilakukan untuk kepentingan menjaga keamanan kondis infrastruktur dan bangunan dari getaran kendaraan yang melintas.

Baca juga: 5 Modus Penyelundupan Kendaraan Mewah, dari Klaim Suku Cadang hingga Batu Bata

3. Larangan pesta kembang api

Ada juga aturan lain yang diterapkan jelang tahun baru 2020, yakni adanya larangan hotel menyalakan kembang api di Surakarta.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta juga akan memberlakukan sanksi terhadap pihak perhotelan yang tidak mematuhi larangan tersebut.

Adapun larangan menyalakan kembang api dikarenakan Solo menjadi barometer keamanan nasional.

Pihak Dinas Pariwisata Kota Surakarta juga telah mengeluarkan surat edaran larangan menyalakan petasan maupun kembang api pada perayaan tahun baru 2020.

Baca juga: Ingat, Berikut Aturan Operasional Mobil Barang Selama Natal dan Tahun Baru 2020

(Sumber: Kompas.com/Ruly Kurniawan, Luthfia Ayu Azanella, Afdhalul Ikhsan, Labib Zamani | Editor: Azwar Ferdian, Sari Hardiyanto, Robertus Belarminus, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi