Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rangkap Jabatan Firli Bahuri dan Potensi Conflict of Interest...

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/12/2019).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebutkan memiliki rangkap jabatan, yakni sebagai Ketua KPK sekaligus Analis Kebijakan Badan Pemelihara Keamanan Polri.

Atas adanya rangkap jabatan itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin pun meminta Firli untuk mematuhi UU No. 19 tentang KPK.

Dalam poin (i) Pasal 29 UU KPK, disebutkan bahwa pimpinan KPK harus melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK, dan poin (j) mengatur bahwa tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK.

Terkait dengan adanya rangkap jabatan Firli, mantan penasihat KPK Budi Santoso pun angkat bicara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurutnya tidak etis sekelas pimpinan KPK masih rangkap jabatan.

"Saya kira secara etis untuk pimpinan (apalagi sebagai ketua) KPK hal tersebut tidak boleh terjadi, karena standar etik di KPK itu sangat tinggi dan itu yang harus tetap dijaga/dipertahankan agar KPK kemudian tidak terdegredasi seperti halnya penegak hukum lainnya," ujar Budi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/11/2019).

Berdasarkan Pasal 6 UU No. 19 tahun 2019, hal yang lebih penting yakni melakukan supervisi terhadap penegak hukum lainnya, seperti Kepolisian dan Kejaksaan.

Menurutnya dengan kewenangan ini, rangkap jabatan seperti yang dilakukan oleh Firli Bahuri berpotensi kuat membuka peluang terjadinya conflict of interest (konflik kepentingan).

Jika terjadi, konflik ini akan mengganggu independensi KPK dalam melakukan supervisi secara khusus, dan dalam pencegahan serta penindakan korupsi secara lebih luas.

Baca juga: Pamit Jadi Jubir KPK, Berikut Sepak Terjang Febri Diansyah

Dampak rangkap jabatan

Di sisi lain, adanya rangkap jabatan ini juga berdampak terjadi pecahnya fokus kerja.

"Sejauh yang saya tahu, kerja sebagai pimpinan KPK membutuhkan konsentrasi dan keseriusan tinggi dalam menjalankan tugas melakukan pemberantasan korupsi di negeri ini," katanya lagi.

Kemudian, Budi menyampaikan bahwa dampak dari rangkap jabatan yakni berpotensi terjadinya konflik antar dua instansi yang berbeda kepentingan dan terganggunya indepedensi KPK dalam memberantas korupsi.

Dampak lainnya, yakni subordinasi KPK terhadap institusi penegak hukum lain (dalam hal ini Kepolisian) menjadi tidak terhindarkan, mengingat pangkat Firli di kepolisian lebih rendah dari Kepala Kepolisian RI.

"Situasi ini tentu saja tidak sehat dan bahkan merugikan KPK secara institusional, karena seharusnya sebagai sesama penegak hukum harus memiliki standing position yang setara," terang Budi.

Perihal kerugian secara institusional, Budi menyampaikan, sebagai sesama penegak hukum (antara KPK dengan Kepolisian) yang masih menangani tindak pidana korupsi seharusnya dapat sejajar di antara ketiganya (KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan).

Namun, ketika Ketua KPK sebagai polisi aktif harus menghadap Kapolri yang notabene adalah atasannya di Kepolisian, imbuhnya, secara citra kelembagaan hal tersebut akan mensubordinasi KPK sebagai institusi.

"Kesan yang akan muncul adalah seolah-olah KPK levelnya lebih rendah daripada institusi penegak hukum lain (dalam hal ini Kepolisian). Nah, ini harus dihindari/dicegah," imbuh dia.

Baca juga: Profil Singkat 5 Pimpinan Baru KPK Periode 2019-2023

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi