Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini dalam Sejarah: Desain Baru Pecahan Uang Rp 20.000 dan Rp 100.000 Resmi Beredar

Baca di App
Lihat Foto
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Karyawan menunjukkan uang pecahan Rp 100 ribu baru (atas) dan yang lama, usai peluncuran uang NKRI tahun emisi 2014 di kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (18/8/2014). Bank Indonesia bersama Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan Uang Rupiah Kertas Pecahan Rp. 100.000 Tahun Emisi 2014 yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-69 Kemerdekaan Republik Indonesia.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Hari ini 15 tahun lalu, uang Rp 20.000 dan Rp 100.000 emisi 2004 mulai beredar pada 29 Desember 2004 dan menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Gubernur Indonesia, Burhanuddin Abdullah mengatakan, penerbitan uang kertas emisi baru tersebut bertujuan untuk menstandarisasi ukuran uang kertas.  Hal itu seperti dikutip dari laman resmi Bank Indonesia.

Menurutnya, BI telah meningkatkan kualitas unsur pengaman yang mudah dan cepat dikenali masyarakat, serta mengantisipasi perkembangan teknologi pengaman uang yang muktakhir.

Desain dari kedua pecahan uang itu pun berbeda dari sebelumnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk uang pecahan Rp 20.000, bergambar Oto Iskandar Dinata di bagian depan dan pemetik teh Jawa Barat di bagian belakang.

Pada pecahan uang sebelumnya, bagian depan berupa gambar Ki Hadjar Dewantoro dan bergambar kegiatan belajar di bagian belakang.

Sementara itu, pecahan uang kertas Rp 100.000 emisi 2004 memiliki gambar depan Soekarno dan M. Hatta dan Gedung MPR di bagian belakang.

Meski mempunyai gambar yang sama, secara desain uang pecahan emisi 2004 itu berbeda dari pecahan emisi 1999 sebelumnya yang berbahan polimer atau plastik.

Sebagai unsur pengaman baru, uang kertas emisi 2004 ini mengakomodasi keinginan para tuna netra.

Pasalnya, uang tersebut telah menggunakan kode tertentu (blind code) di samping kanan bagian muka uang.

Baca juga: Viral Uang Pecahan Rp 50.000 Palsu Diduga Beredar di Brebes

Benang pengaman

Diketahui uang tersebut memiliki perubahan dalam ukuran benang pengaman yang jauh lebih lebar yang terlihat seperti dianyam.

Untuk nomor seri pada dua pecahan uang emisi 2004 ini, bernomor seri yang berjenis teleskopik dan tidak simetris (asimetris).

Pada uang rupiah baru pecahan Rp 100.000 terdapat dua pita dengan kombinasi empat warna.

Unsur pengaman baru lainnya adalah optical variable ink (OVI) atau tinta berubah warna dan gambar tersembunyi (hidden image).

Kendati secara resmi telah beredar, dua pecahan uang Rp 20.000 dan Rp 100.000 emisi 1998-1999 masih bisa berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Namun, berdasarkan Peraturan BI Nomor 10/33/PBI/2008 BI memberikan batas waktu penukaran uang emisi selama 10 tahun terhitung sejak tahun 2008.

Pada 30 Desember 2018 lalu, BI pun secara resmi telah menarik peredaran dua pecahan uang emisi 1998-1999.

Dengan demikian, pecahan uang Rp 20.000 dan Rp 100.000 emisi 1998-1999 kini tidak lagi memiliki nilai tukar.

Baca juga: Dari Viral Uang Jutaan Rupiah Dimakan Rayap hingga Hanya Diganti Rp 1,05 Juta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi