Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Dhani Bebas, Ini Perjalanan Kasusnya yang Dipicu Twit Tahun 2017

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Ahmad Dhani keluar dari LP Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12/2019).
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Artis Ahmad Dhani keluar dari LP Cipinang, Jakarta Timur, pada hari ini, Senin (30/12/2019), setelah menjalani hukuman akibat kasus ujaran kebencian.

Sebelumnya, Ahmad Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada Senin (28/1/2019) terkait ujaran kebencian yang dilakukannya melalui media sosial.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu 2 tahun penjara.

Bagaimana perjalanan kasus Ahmad Dhani hingga ia bebas pada hari ini?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus ujaran kebencian

Melansir pemberitaan Kompas.com, 29 Januari 2019, Ahmad Dhani terseret kasus ujaran kebencian karena sejumlah twit-nya melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, pada Maret 2017.

Ada tiga twit Dhani yang diperkarakan dan membuatnya harus berurusan dengan hukum.

Karena ketiga twitnya itu, Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian, pendiri BTP Network yang merupakan kelompok pendukung Ahok-Djarot.

Berikut tiga twit Dhani yang diperkarakan:

Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Laporan tersebut diajukan ke Kepolisian pada 9 Maret 2017, selang dua hari setelah unggahan twit kontroversial Dhani.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Ahmad Dhani Pulang ke Rumah Naik Mobil Unimog

Adapun alat bukti yang diberikan saat itu terdiri atas satu unit ponsel, sebuah SIM card, sebuah akun e-mail beserta kata kuncinya, dan akun Twitter Ahmad Dhani.

Berdasarkan pengakuan kuasa hukumnya, Ali Lubis, Dhani menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada 30 November 2017.

Dhani menjalani sidang perdananya untuk kasus ini pada 16 April 2018.

Ia kemudian dituntut penjara 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan 26 November 2018 di PN Jaksel.

Dhani diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Atas tuntutan tersebut, Dhani dan tim kuasa hukumnya pun menyusun pledoi atau nota pembelaan untuk meringankan tuntutan JPU.

Ada dua pledoi yang dibacakan langsung oleh Dhani pada sidang pembelaan 10 Desember 2018. Namun, kedua pledoi itu ditolak tim JPU.

Akhirnya, Dhani mendapatkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan dalam sidang putusan yang digelar pada 28 Januari 2019.

Hakim Ketua saat itu, Ratmoho, menilai Dhani terbukti melanggar tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.

Setelah vonis tersebut dibacakan dan sidang selesai, Dhani langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju LP Cipinang untuk mulai menjalani hukumanya.

Melansir Kompas.com, 5 Desember 2019, dalam kasus ini, hukuman Dhani kemudian menyusut menjadi 1 tahun setelah banding ke PT DKI Jakarta dan juga mendapatkan remisi 1 bulan.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Ahmad Dhani Langsung Dikerumuni Relawannya

Kasus pencemaran nama baik

Selain kasus ujaran kebencian di Twitter, Dhani juga sempat dilaporkan Koalisi Bela NKRI terkait sebuah vlog 'idiot' yang dianggap melakukan pencemaran nama baik pada Oktober 2018.

Akibatnya, saat itu, Dhani yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, diterbangkan ke Surabaya untuk menghadiri sidang di PN Surabaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Dhani kemudian dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Atas kasus tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap Dhani atas kasus pencemaran nama baik.

Setelah vonis tersebut diputuskan, Dhani dan tim hukumnya langsung mengajukan banding.

Baca juga: Jemput Ahmad Dhani, Mulan Jameela: Ayo Kita Pulang Suamiku Sayang

Pengadilan Tinggi Jawa Timur pun memberi keringanan hukuman Ahmad Dhani dari 1 tahun penjara menjadi 3 bulan penjara dengan 6 bulan percobaan.

Awal Desember, kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian mengatakan bahwa kliennya tetap bebas akhir Desember 2019 meski mendapatkan vonis tambahan dari kasus vlog 'idiot' atau pencemaran nama baik.

"Yang vonis baru itu (vlog idiot), kami bandingnya diterima (di PT Jawa Timur) dan vonisnya itu percobaan 3 bulan tanpa menjalani hukuman," kata Aldwin, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (5/12/2019).

"Jadi ketika menjalani vonis yang pertama, akhir Desember (2019) ini keluar, ya sudah, dia tidak harus menjalani vonis yang pencemaran nama baik," lanjut dia.

(Sumber: Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella, Baharudin Al Farisi |Editor: Bayu Galih, Tri Susanto Setiawan)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Kronologi kasus Ahmad Dhani Hingga Vonis 1,5 Tahun

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi