Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Rombak Kementerian BUMN, Ini Tugas 3 Deputi Erick Thohir

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ADE MIRANTI KARUNIA SARI
Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan kepada awak media usai mendampingi Presiden Joko Widodo dalam peresmian implementasi B30, di SPBU MT Haryono, Jakarta, Senin (23/12/2019).
|
Editor: Virdita Rizki Ratriani

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyetujui struktur kelembagaan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Perombakan dilakukan melalui Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam Perpres ini disebutkan, Kementerian BUMN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh Menteri.

Dalam memimpin Kementerian BUMN, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukkan Presiden.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri," bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.

Baca juga: Jiwasraya Pernah Investasi di Perusahaan Erick Thohir, Berapa Untungnya?

Adapun ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri, menurut Perpres ini, meliputi: a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian;

dan b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan kementerian.

"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," demikian bunyi Pasal 3 Perpres ini.

Selengkapnya susunan organisasi Kementerian BUMN dalam Perpres ini adalah:

a. Wakil Menteri I
b. Wakil Menteri II
c. Sekretariat Kementerian
d. Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan
e. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi
f. Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko
g. Staf Ahli Bidang Implementasi Kebijakan Strategis
h. Staf Ahli Bidang Industri
i. Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Baca juga: Marwan Jafar: Erick Thohir Mampu Rampungkan Megaskandal Jiwasraya

Tugas 3 deputi

Dalam Perpres tersebut juga diatur bahwa saat ini Kementerian BUMN hanya memiliki 3 Deputi dan 3 Staf Ahli.

Hal itu berbeda dengan aturan sebelumnya, Perpres No.41 Tahun 2017 di mana Kementerian BUMN memiliki 7 Deputi.

Ketiga Deputi tersebut adalah Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan; Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi. Serta Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko.

Tugas Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan antara lain:

a. Perumusan kebijakan di bidang pengelolaan hukum dan peraturan perundangan-undangan badan usaha milik negara;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan hukum dan peraturan perundangan-undangan badan usaha milik negara;
c. Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan badan usaha milik negara;
d. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen sumber daya manusia, teknologi, dan informasi badan usaha milik negara.

Sementara Deputi Keuangan dan Manajemen Risiko mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan manajemen risiko badan usaha milik negara.

Baca juga: Erick Thohir Rombak 7 Pimpinan BUMN dalam 2 Bulan, Berikut Daftarnya...

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi