Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Digodok, Skema Insentif bagi Korban PHK

Baca di App
Lihat Foto
Uruslah BPJS Ketenagakerjaan segera setelah resign
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pemerintah berencana memberikan insentif kepada pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan besaran setara 6 bulan gaji.

Skema baru ini disebut unemployment benefit atau jaminan bagi pekerja. Terobosan ini masuk dalam omnibus law  UU Cipta Lapangan Kerja.

Kapan akan diterapkan?

Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, penambahan manfaat bagi korban PHK ini masih dalam tahap pembahasan.

"Skema jaminan untuk pekerja yang terkena PHK masih digodok pemerintah sebagai pembuat kebijakan dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak terkait," kata Utoh saat dihubungi Kompas.com, Senin (30/12/2019) siang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebagai badan penyelenggara, lanjut dia, BPJAMSOSTEK siap untuk mendukung kebijakan pemerintah tersebut.

Baca juga: Korban PHK Akan Dapat Insentif Setara 6 Bulan Gaji

Utoh menjelaskan, adanya manfaat tambahan ini menjadi salah satu bagian dari omnibus law.

"Proses pembahasan masih berjalan. Ini bagian dari omnibus law ketenagakerjaan yang sedang disiapkan pemerintah," ujar dia.

Saat ditanya besaran insentif yang akan didapatkan oleh korban PHK, hingga saat ini belum diputuskan, masih menunggu keputusan final.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga mengatakan, selain manfaat pemberian insentif, pekerja yang terkena PHK dapat mengikuti pelatihan yang disediakan pemerintah.

Dengan demikian, korban PHK diharapkan bisa mendapatkan lapangan pekerjaan baru.

"Karena orang itu sudah mengiurkan (membayar iuran), peserta iuran. Jadi begitu dia mengiur, dia otomatis nanti dapat Jaminan Hari Tua, Jaminan Meninggal, ada juga asuransi terhadap kehilangan pekerjaan," kata Airlangga, seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Jumat (27/12/2019).

Baca juga: KSPI: Jika Sistem Upah Per Jam Terealisasi, Ratusan Juta Pekerja Kena PHK

Unemployment benefit lewat BPJS Ketenagakerjaan akan disebut sebagai BP Jamsostek.

Meski ada penambahan manfaat, premi iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan dipastikan tidak akan naik.

BP Jamsostek sebagai pelengkap dari program kartu pra kerja yang diusung Presiden Joko Widodo.

Rencananya, kartu prakerja akan di-launching tahun ini, dan dibuat secara bertahap.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi