KOMPAS.com - Sejumlah kapal asing penangkap ikan milik China diketahui memasuki Perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Secara kronologi waktu, kapan kapal-kapal ini masuk ke wilayah Indonesia?
Melansir Kompas TV, Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksmana Madya Achmad Taufiqoerrochman menyebutkan, Bakamla mengetahui hal ini dari kerja sama regional yang dilakukan pada 10 Desember 2019.
"Di dunia ini akan ada pergerakan memang, kapal-kapal fishing fleet-nya dari utara ke selatan yang kemungkinan masuk ke kita,. Maka, kami kerahkan kapal-kapal kita ke sana," kata Taufiq.
Diperkirakan, kapal-kapal tersebut akan masuk ke perairan Indonesia pada 17 Desmber 2019.
Ternyata, kapal-kapal asing masuk dua hari setelah perkiraan, yaitu 19 Desember 2019.
Baca juga: Kapal China Masuk Perairan Natuna, Indonesia Kirim Nota Protes
Kemudian, Bakamla melakukan upaya pengusiran.
"Kami temukan, kami usir. Jadi kami sampaikan, ini peraturan kita dan sebagainya. Mereka keluar. Tapi tanggal 24 (Desember) dia kembali lagi dengan perbuatan, kami tetap hadir di sana," ujar dia.
"Ini sudah kami koordinasikan ke Kemenko Polhukam, Kementerian Luar Negeri, karena walaupun bagaimana tentunya kita harus melakukan suatu kegiatan yang ada orkestrastif, dari segi diplomasi ada di Kementerian Luar Negari, kami laporkan, sudah sampai ke Presiden," lanjut dia
Baca juga: Bakamla RI Benarkan Kapal Asing Masuk Perairan Natuna
Nota protes
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), melalui keterangan resmi yang dikutip dari situs Kemenlu, mengaku telah mendapat laporan dari Bakamla dan telah memanggil Duta Besar China yang ada di Jakarta.
Hasil dari pertemuan itu, Dubes China akan menyampaikan sejumlah catatan yang diberikan kepada Pemerintahan China di Beijing.
Cara diplomatis ini ditempuh agar hubungan baik kedua negara tetap terjaga.
"Ada laporan awal dari Bakamla yang kemudian diverifikasi dalam rapat interkem yang diadakan di Kemlu kemarin siang. Dalam pertemuan kemarin, Dubes RRT akan menyampaikannya ke Beijing," kata Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Kemenlu, Teuku Faizasyah, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/12/2019).
Kapal-kapal China yang masuk dinyatakan telah melanggar ZEE Indonesia dan melakukan kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) fishing.
Selain itu, Coast Guard China juga dinyatakan melanggar kedaulatan di perairan Natuna.
"Dari pertemuan di Kemlu tersebut dapat diverifikasi koordinat kapal-kapal nelayan RRT dan coast guard yang memasuki ZEE indonesia," ujar Teuku Faizasyah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.