Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Besaran Tarif Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Mulai Hari Ini

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi BPJS Kesehatan
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com – Mulai hari ini, 1 Januari 2020, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi naik sebesar 100 persen.

Kenaikan iuran tersebut berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.

Adapun kenaikan ini tertuang dalam Peraturan presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi, disebutkan bahwa penyesuaian tarif iuran ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Baca juga: Okky Asokawati: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Jadi Persoalan Serius pada 2020

Besaran tarif iuran BPJS Kesehatan

Berdasarkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, kenaikan iuran BPJS secara rinci menjadi:

Kenaikan tersebut juga berlaku bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dari Rp 23.000 per bulan menjadi Rp 42.000.

Dijelaskan bahwa PBI (APBD dan APBN) berlaku per 1 Agustus 2019.

Khusus PBI (APBD) periode Agustus-Desember 2019 ditanggung oleh Pemerintah Pusat untuk selisih Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 atau Rp 19.000.

Kenaikan iuran ini untuk menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan.

Cara turun kelas

Bagi peserta BPU/mandiri yang merasa keberatan dengan besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut, bisa mengajukan turun kelas perawatan.

Bagi yang ingin turun kelas, pengurusan bisa dilakukan hingga April 2020.

Perbedaan masing-masing kelas hanya pada ruang perawatan dan ruang inap di rumah sakit.

Selebihnya, untuk pasien rawat jalan pelayanan untuk kelas I, II dan III mendapatkan fasilitas yang sama.

Persyaratan untuk pemindahan kelas rawat tidak. Peserta cukup membawa Kartu Keluarga (KK) asli atau fotokopi ke rumah sakit.

Bagi peserta yang ingin melakukan perubahan kelas rawat bisa mengunjungi salah satu kanal layanan yang terkait. 

Selengkapnya, simak berikut ini:

Aplikasi Mobile JKN

Peserta membuka aplikasi mobile JKN dan klik menu ubah data peserta. Kemudian, masukkan data perubahan.

BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta yang dimaksud.

Mobile Customer Service (MCS)

Peserta mengunjungi MCS pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi formulir daftar isian peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

Mal Pelayanan Publik

Peserta mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) dan mengisi FDIP. Lalu menunggu antrean untuk mendapatkan layanan.

Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota

Peserta BPU/mandiri dapat mengunjungi Kantor Cabang atau Kabupaten/Kota, mengisi FDIP, mengambil nomor antrean pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrean.

Sementara, jika ada peserta PBU/mandiri yang ingin melakukan pengalihan ke Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka bisa melakukan pendaftaran melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai kriteria yang telah ditentukan Pemerintah Pusat.

Selengkapnya, baca berita berikut ini:

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Bisa Urus Turun Kelas hingga April 2020

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi