Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Dapat Waktu dan Lokasi Tes SKD CPNS 2019? Ini Penjelasan BKN

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Mela Arnani
Ilustrasi kartu ujian peserta CPNS
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dinyatakan lolos verifikasi berkas dapat mencetak kartu ujian peserta.

Kartu ujian ini wajib dicetak bagi peserta yang akan mengikuti tahapan seleksi CPNS selanjutnya, yaitu tes seleksi kompetensi dasar (SKD).

Peserta dapat mengunduh kartu ujian di portal SSCN dengan login menggunakan akun masing-masing.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prayono mengatakan, bagi peserta yang belum mendapatkan tempat dan waktu tes SKD, nantinya akan diumumkan oleh instansi masing-masing.

"Itu nanti instansi yang menentukan," kata Paryono kepada Kompas.com, Sabtu (4/1/2019).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oleh karena itu, lanjut Paryono, peserta yang lolos seleksi dapat mengecek secara berkala web instansi, untuk mendapatkan pembaharuan informasi terkait tanggal dan tempat tes.

Ia menambahkan, rencananya jadwal tes instansi ini akan diumumkan pada minggu kedua bulan Januari.

"Semoga bisa sesuai jadwal," katanya lagi.

Baca juga: Ratusan Titik Lokasi Tes SKD CPNS Diumumkan, Mana Saja?

Paryono mengimbau peserta agar mempersiapkan diri menghadapi seleksi SKD.

"Jika di kota Anda ada simulasi CAT yang diadakan oleh BKN, ikuti event tersebut untuk melatih dan membiasakan diri Anda dalam menghadapi SKD dengan metode CAT," ujarnya.

Ia menegaskan, tak ada pihak manapun yang dapat membantu kelulusan peserta hingga ditetapkan menjadi PNS.

Sehingga, masyarakat diminta waspada terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelolosan peserta dengan modus apapun.

Ketentuan cetak kartu ujian

Mencetak kartu ujian yang akan dipakai tes SKD pun tak boleh sembarang.

Berikut ketentuannya:

  • Cetak dengan menggunakan tinta warna
  • Potong pada bagian garis putus-putus
  • Pada lembar Panitia Ujian CPNS peserta sudah menuliskan nama dan tanda tangan pada kolom yang disediakan dan diserahkan kepada panitia pada saat akan ujian
  • Pin peserta didapat pada saat akan mengikuti ujian dan mendapatkan tanda tangan panitia
  • Kartu peserta ujian jangan dilaminating

Apabila peserta mencetak kartu ujian sebelum 1 Januari 2020, maka dinyatakan tidak valid.

Baca juga: Jelang SKD, Berikut Ketentuan Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2019

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi