Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Korban Banjir Bisa Ajukan Cuti, Bagaimana Mekanismenya?

Baca di App
Lihat Foto
DOKUMENTASI BNPB
Tampilan banjir Jakarta dari helikopter yang mengangkut Kepala BNPB Doni Monardo dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat mereka meninjau kondisi banjir terkini pada Rabu (1/1/2020).
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdampak bencana banjir diperbolehkan mengajukan cuti dengan alasan penting.

Kendati demikian, PNS yang akan mengajukan cuti tetap harus menjalankan mekanisme yang ada.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, PNS yang akan mengajukan cuti dapat mengisi formulir yang tersedia di masing-masing instansi.

"Kalau mau mengajukan cuti, ada blangko yang harus diisi. Diajukan melalui atasannya. Ada yang sudah online, ada yang masih manual, tergantung instansinya," ujar Paryono saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/1/2020) sore.

Ia menambahkan, jika cuti dengan alasan penting ini karena bencana, maka PNS tersebut juga harus melampirkan bukti.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kalau cuti alasan penting karena bencana, ya buktinya minimal dari Ketua RT, yang menerangkan bahwa daerah tersebut memang ada atau terkena musibah, misal banjir," kata dia.

Banjir di Jakarta dan sekitarnya pada Rabu (1/1/2020) kemarin, imbuhnya juga berdampak pada PNS. Yakni kurang lebih 263 pegawai BKN tidak masuk karena menjadi korban banjir pada Kamis (2/1/2020).

"Karena ada aplikasi cuti yang harus diisi, sehingga mereka yang terkena musibah belum sempat mengisi aplikasi tersebut," lanjut dia.

Baca juga: Belum Dapat Waktu dan Lokasi Tes SKD CPNS 2019? Ini Penjelasan BKN

Cuti maksimal satu bulan

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Andi Rahadian menjelaskan, cuti alasan penting ini dapat diberikan dengan batasan waktu maksimal satu bulan.

Cuti alasan penting ini dikarenakan beberapa alasan, seperti keluarga PNS sakit atau meninggal, PNS sakit, istri PNS melahirkan, dan terdampak bencana alam.

"Kalau cuti karena alasan penting maksimal 1 bulan. Namun, tetap dengan izin, penilaian, dan kebijakan pimpinan di instansi masing-masing," kata Andi.

Meskipun diberikan toleransi untuk cuti maksimal hingga 1 bulan karena alasan penting, PNS harus siap sewaktu-waktu jika dibutuhkan oleh instansinya.

"Kalau ada kepentingan dinas yang mendesak tetap dapat dipanggil kembali," ujar dia.

Pengajuan cuti ini berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aturan ini menyebutkan beberapa jenis cuti, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti bersama, cuti di luar tanggungan negara, dan cuti karena alasan penting.

Baca juga: Jelang SKD, Berikut Ketentuan Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2019

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi