Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyelisik Klaim China atas Laut Natuna...

Baca di App
Lihat Foto
Puspen TNI
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo naik tank amphibi saat meninjau Latihan Taktis TNI AD di perairan Natuna, Kepulauan Riau, Sabtu (12/11/2016).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Hubungan Indonesia-China kembali memanas setelah kapal penangkap ikan dan coast guard China melanggar wilayah teritori Indonesia di Laut Natuna.

Menteri Luar Negeri China mengklaim bahwa negaranya tetap konsisten terhadap posisi ZEE sesuai dengan hukum internasional yang ditetapkan pada Konvensi PBB.

Sementara Menlu Retno Marsudi mengatakan bahwa kapal-kapal China jelas melanggar batas wilayah Indonesia di perairan Natuna.

Saling klaim atas Laut Natuna tersebut sebenarnya telah terjadi sejak puluhan tahun yang lalu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harian Kompas, 16 Desember 1974 memberitakan, nama Laut Natuna telah digunakan sejak tahun 1974.

Saat itu, Pengkowilhan-I Sumatera/Kalimantan Barat mengganti nama Laut Cina Selatan sebelah timur Sumatera dan sebelah barat Kalimantan menjadi Laut Natuna.

Penggantian nama itu disampaikan oleh Brigjen Amir Yudowinarno Pangdan IV/Sriwijaya kepada pemerintah pusat untuk memperoleh persetujuan.

Menurutnya, nama Laut Cina Selatan sudah tidak seusai dengan situasi saat itu.

Baca juga: Jadi Tempat Favorit Kapal Asing Pencuri Ikan, Apa Saja Potensi Perairan Natuna?

Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Di tahun 1995, Cina mengeluarkan pernyataan bahwa 200 mil timur Laut Natuna Besar masuk dalam zona ekonomi eksklusifnya.

Klaim China tersebut didasari atas deklarasi tahun 1958 tentang Laut Cina Selatan serta Undang-undang tentang Laut Teritorial dan Wilayah yang Berbatasan pada tahun 1992.

Mengetahui klaim itu, pemerintah Indonesia mengajukan nota protes terhadap China.

Tak hanya klaim atas Laut Natuna, China juga diketahui memasukkan sebagian Kepulauan Natuna yang kaya akan gas alam ke dalam wilayahnya.

"Mereka (Cina) tidak dapat membuat peta nyata hanya dengan menunjukkan titik-titik tertentu. Oleh sebab itu peta tersebut dianggap sebagai peta ilustratif dan tidak pernah ada," kata Menlu Ali Alatas, dilansir dari Harian Kompas, 5 Juni 1995.

Namun masalah tersebut kemudian diselesaikan melalui perundingan dan konsultasi bilateral antara kedua negara.

China pun mengakui bahwa Kepulauan Natuna adalah kepunyaan Indonesia, China tidak pernah mengklaim Kepulauan Natuna, serta China tidak mempunyai klaim teritorial yang tumpang tindih dengan Indonesia.

Soal perselisihan batas laut, phak China bersedia menyelesaikannya dengan Indonesia, seperti dikutip dari Harian Kompas, 28 Juli 1995.

Di tahun 2016, ketegangan antara Indonesia-China kembali terjadi ketika Kapal pengawas perikanan Hiu 11 gagal menangkap kapal ikan ilegal KM Kway Fey 10078 asal Tiongkok akibat mengalami insiden.

Harian Kompas, 11 Maret 2016, kapal ilegal berbobot sekitar 200 gros ton tersebut terindikasi dikawal kapal patroli Tiongkok sewaktu mencuri ikan.

Insiden terjadi sewaktu aparat pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengejar dan memberikan tembakan peringatan ke KM Kway Fey 10078.

Baca juga: Laut Lampung Menyala Biru di Malam Hari dan Berbusa di Siang Hari, Ada Apa?

Sikap Tegas

Kapal itu tidak mau berhenti dan berusaha melarikan diri dengan berlayar zig-zag sehingga terjadi tabrakan dengan KP Hiu 11.

Setelah tabrakan, tiga personel KP Hiu 11 melompat ke kapal KM Kway Fey 10078, kemudian memindahkan delapan anak buah kapal (ABK) tersebut ke KP Hiu 11.

Namun, dalam perjalanan menggiring kapal ilegal itu untuk pemeriksaan, datang kapal patroli RRC 310 Nanfeng asal Tiongkok berbobot sekitar 1.000 GT yang mengejar dan menabrak kapal ikan tersebut.

Pemerintah RI pun menyampaikan tiga protes resmi kepada Pemerintah China terkait insiden tersebut.

Pertama, pelanggaran atas hak berdaulat atau yurisdiksi Indonesia di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen Indonesia.

Kedua, pelanggaran terhadap upaya penegakan hukum oleh aparat Indonesia di wilayah ZEE dan Landas Kontinen Indonesia.

Pelanggaran ketiga adalah terhadap kedaulatan laut teritorial Indonesia, seperti pemberitaan Harian Kompas, 22 Maret 2016.

Dengan adanya protes yang dilayangkan oleh pemerintah Indonesia, pemerintah China melalui juru bicara Kemlu China menyatakan bahwa China dan Indonesia tidak memperebutkan kedaulatan atas Kepulauan Natuna dan perairan di sekelilingnya.

Meski demikian, pemerintah Indonesia melalui KKP tetap bersikap tegas dalam menindak kapal penangkap ikan asing yang masuk ke wilayah Indonesia, tidak terkecuali China.

Baca juga: BMKG Bantah Isu Retakan di Permukaan Laut Indikasikan Potensi Gempa di Jawa

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi