Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Investasi Bodong MeMiles Beromzet Rp 750 Miliar dan Cara Kerjanya

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA Jatim/Willy Irawan
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat merilis kasus investasi bodong MeMiles di Mapolda Jatim, Jumat (3/1/2020).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian daerah Jawa Timur membongkar praktik investasi bodong dengan omzet mencapai Rp 750 miliar.

Investasi yang dikenal dengan nama MeMiles tersebut diketahui telah berjalan dalam jangka waktu delapan bulan.

Dilansir dari Antara, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan investasi ilegal tersebut dijalankan tersangka dengan menggunakan nama PT Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu tanpa mengantongi izin.

Ia juga mengatakan, tersangka berinisial KTM (47) dan FS (52) pernah melakukan penipuan dengan kasus yang sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Catat, Ini yang Harus Dilakukan jika Alami Penipuan Ojek Online

Cara kerja MeMiles

Melansir dari Website MeMiles, MeMiles menjelaskan dirinya sebagai platform aplikasi yang bergerak di bidang Digital Advertising yang memadukan 3 jenis bisnis yakni advertising, market place dan traveling.

Adapun cara kerja aplikasi ini terlihat sangat mudah.

Yakni member hanya tinggal menginstal aplikasi dan melakukan register.

Selanjutnya adalah member akan disediakan pilihan untuk bergabung sebagai customer yakni orang yang pasang iklan dengan biaya Rp 300.000 atau sebagai calon marketing dengan biaya Rp 600.000.

Selanjutnya setiap customerr yang memasang iklan maka MeMiles menjanjikan akan memberikan bonus berupa jalan-jalan wisata domestik maupun internasional serta reward menarik lain seperti mobil dan sepeda motor.

Serta apabila mengajak orang lain untuk bergabung akan diberikan komisi sebesar 30 persen.

Sedangkan bagi mereka yang menjadi marketing, MeMiles menjanjikan untuk memberikan gaji sebesar 9 juta serta reward uang cash hingga Rp 20 miliar.

Baca juga: 6 Tokoh Paling Dicari di Google Sepanjang 2019, dari Nadiem hingga Wiranto

Mengaku bekerja sama dengan Google

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, terdapat beberapa situs dengan domain .in, .com, maupun .info yang menyebut dirinya sebagai situs MeMiles.

Melalui salah satu website https://indonesiamemiles.com/, MeMiles menyebut dirinya bekerja sama dengan Google Indonesia.

“MeMiles bekerja sama dengan Perusahaan Global Tech Company yaitu Google Indonesia dalam hal advertising (periklanan). meMiles mendapatkan Income dari Google, dari pasang iklan dan klik – klik iklan member”  tulis keterangan dalam website tersebut.

Bahkan terdapat pula situs MeMiles yang dibuat dengan Google Sites.

Google Sites sendiri merupakan layanan google yang bisa digunakan pengguna untuk membuat situs web secara gratis di mana alamat yang dimiliki menjadi https://sites.google.com/view/namasitus.

Baca juga: Kenali 7 Ciri Modus Penipuan yang Mengatasnamakan Gojek, Apa Saja?

Investasi Ilegal

Berdasarkan data pada situs Otoritas Jasa Keuangan, MeMiles dan PT Kam and Kam merupakan aplikasi advertising yang termasuk ke dalam entitas investasi ilegal yang dihentikan satgas waspada investasi.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan tersangka hingga saat ini memiliki 240 ribu anggota.

"Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam, kemudian anggota memperoleh bonus bernilai fantastis. Dana yang masuk antara Rp 50 ribu sampai Rp200 juta," ungkapnya.

 Baca juga: Viral Pria Terobos Penjagaan dan Tantang Anggota Polisi di Mapolda NTB

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi