Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Reynhard Sinaga, UI Minta Tak Dikaitkan dengan Kasusnya

Baca di App
Lihat Foto
Instagram via BBC Indonesia
Perkosaan berantai yang dilakukan Reynhard Sinaga terungkap pada Juni 2017 saat korban yang tengah diperkosa terjaga dan langsung memukulnya.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Seorang pria asal Indonesia bernama Reynhard Sinaga dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris pada Senin (6/1/2020).

Ia dihukum seumur hidup karena terbukti dalam 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria, selama rentang waktu dua setengah tahun dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.

Di antara 159 kasus tersebut terdapat 136 perkosaan, di mana sejumlah korban diperkosa berkali-kali.

Sejumlah warganet pun mengaitkan sosok Reynhard dengan almamaternya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanggapi hal itu, Kepala Humas dan KIP UI Dr. Rifelly Dewi Astuti mengatakan, Reynhard Sinaga benar adalah alumni dari Universitas Indonesia (UI), namun perbuatan Reynhard menurutnya tidak ada sangkut pautnya dengan UI.

"Bahwa meski yang bersangkutan alumni Universita Indonesia, perbuatannya sama sekali tidak terkait dengan statusnya sebagai alumni Universitas Indonesia," kata Rifelly melalui rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (7/1/2020).

Selain itu, pihaknya juga mengutuk perbuatan Reynhard sebagai perbuatan biadab. Pasalnya bertentangan dengan hukum dan kemanusiaan.

"Sekaligus ikut prihatin atas peristiwa yang dialami para korban," lanjutnya.

Selain menghormati putusan pengadilan tersebut, UI sebagai lembaga pendidikan tetap berkomitmen melaksanakan tugas pengajaran.

"Pendidikan utamanya mendidik generasi muda yang berintelektualitas tinggi dan berbudi luhur selaku penerus bangsa," tutupnya.

Baca juga: Disebut Kasus Pemerkosaan Terbesar dalam Sejarah di Inggris, Ini Modus Reynhard Sinaga

Kasus perkosaan terbesar

Diberitakan Kompas.com, Selasa (7/1/2020) meski Reynhard sempat menyangkal bahwa dirinya melakukan tindakan tersebut atas dasar suka sama suka, namun hakim menyebut bahwa korban tidak berpartisipasi dalam hubungan seksual ini, bahkan sebagian korban terdengar mendengkur.

Pejabat dari unit kejahatan khusus, Kepolisian Manchester Raya, Mabs Hussain, menjelaskan bahwa perkosaan berantai ini adalah "kasus perkosaan terbesar dalam sejarah hukum Inggris".

Hussain menyampaikan, bukti menunjukkan kemungkinan korban dapat mencapai 190 orang termasuk 48 orang yang kasusnya telah disidangkan melalui empat persidangan terpisah mulai Juni 2018-Desember 2019.

Prosesi persidangan atas kejadian perkosaan dan kekerasan seksual ini, diketahui ada sejumlah tahap sidang yang harus dijalani.

Sidang tahap pertama dimulai pada tanggal 1 Juni-10 Juli 2018 atas 13 korban dengan 30 dakwaan perkosaan dan dua serangan seksual.

Tahap kedua dilaksanakan pada 1 April-7 Mei 2019 dengan mendatangkan 12 korban, dan tahap ketiga pada 16 September-4 Oktober 2019 dengan 10 korban.

Total terdapat 159 dakwaan atas 48 korban pria di mana sebagian korban diperkosa berkali-kali.

Baca juga: Viral Pria Terobos Penjagaan dan Tantang Anggota Polisi di Mapolda NTB

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi