Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelayanan Turun Kelas BPJS Kesehatan Dilayani hingga April 2020, Ini Syaratnya...

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Retia Kartika Dewi
Ilustrasi BPJS
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah resmi menaikkan iuran JKN BPJS untuk peserta mandiri kelas I, kelas II, dan kelas III per 1 Januari 2020.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, penyesuaian iuran JKN-KIS per bulan bagi peserta mandiri disesuaikan menjadi Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Menilik kenaikan iuran pembayaran BPJS, memunculkan keinginan masyarakat untuk berpindah kelas sesuai dengan anggaran pribadi masing-masing.

Untuk meringankan biaya, pemerintah menyarankan peserta untuk pindah atau menurunkan kelas layanan BPJS yang lebih murah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, bagaimana cara turun kelas bagi peserta mandiri?

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggalakkan program BPJS Perubahan Kelas Tidak Sulit (Praktis).

"Mengenai proses turun kelas, BPJS Kesehatan membuat program Praktis yang berlaku untuk peserta yang terdaftar sebelum 1 Januari 2020," ujar Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/1/2020).

Iqbal juga menyampaikan bahwa program BPJS Praktis ini telah diberlakukan sejak 9 Desember 2019 hingga 30 April 2020.

Adapun ketentuan untuk pindah kelas, yakni:

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengungkapkan bahwa setelah periode program BPJS PRAKTIS ini habis, maka diberlakukan aturan awal.

"Namun, kami tekankan sekali lagi ini hanya terhitung 9 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020, setelah itu berlaku aturan awal," ujar Fachmi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com pada Rabu (8/1/2020).

Baca juga: Sah, Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen Mulai 1 Januari 2020

Pindah dua tingkat

Ia juga menjelaskan bahwa dalam kurun waktu tersebut, peserta diperbolehkan pindah dua tingkat dari kelas perawatan yang lama, dan seluruh anggota keluarga dalam 1 KK yang terdaftar peserta mandiri juga mengikuti kelas rawatan yang sama.

Adapun aturan perubahan kelas rawat ini diberlakukan bagi peserta mandiri yang telah melakukan pendaftaran dan membayar iuran pertama sebelum 1 Januari 2020.

Perubahan kelas perawatan kurang dari 1 tahun hanya dapat dilakukan 1 kali, dalam periode 9 Desember 2019-30 April 2020.

Jika peserta ingin melakukan perubahan kelas perawatan kembali, dapat dilakukan setelah peserta 1 tahun terdaftar di kelas yang sama.

"Bagi peserta mandiri yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka pemberlakuan kelas perawatan yang baru adalah 1 bulan berikutnya," ujar Fachmi.

Sementara, untuk peserta mandiri beserta anggota keluarga yang baru mendaftar dan belum pernah membayar iuran pertama kali dan sedang dalam masa verifikasi data 14 hari, juga dapat mengajukan perubahan kelas rawat.

Namun, masa verifikasi data ditambah 14 hari kembali sejak permohonan perubahan kelas perawatan.

Bagi Anda yang ingin melakukan penurunan kelas dapat mengakses melalui aplikasi mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, Mobile Customer Service dan Kantor Cabang/Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan.

Baca juga: 2 Alasan yang Bisa Menjadikan Peserta BPJS Kesehatan Dinonaktifkan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi