Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iuran BPJS Naik, Ini Prosedur Peserta Mandiri Menjadi PBI

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi BPJS
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.

Adapun tarif kenaikkan per bulan yang dibebankan kepada peserta mandiri yakni Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Kenaikkan iuran per bulan tersebut membuat membuat sejumlah masyarakat memilih untuk turun kelas. Namun dari pihak Pemerintah juga memberikan alternatif lain agar menjaga program JKN tetap sehat meski iuran dinaikkan.

Diketahui, salah satu opsi yang telah disiapkan adalah memfasilitasi peserta mandiri kelas III yang tidak mampu untuk dimasukkan ke peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar menjadi peserta PBI, apa saja yang perlu diketahui bagi peserta mandiri?

Penjelasan BPJS

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menyampaikan bahwa terkait kenaikan iuran BPJS ada syarat dan ketentuan yang berlaku bagi peserta mandiri yang dimungkinkan beralih ke peserta PBI.

Menurutnya, kemudahan pengalihan itu tercantum pada Pasal 20 dan Pasal 21 Perpres 82 Tahun 2018.

"Peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran dapat dialihkan sebagai PBI Jaminan Kesehatan untuk menjamin keberlanjutan kepesertaannya tanpa harus melunasi tunggakan iuran terlebih dahulu," ujar Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/1/2020).

Terkait mekanisme, Iqbal menyampaikan bahwa ada beberapa prosedur yang harus dilakukan untuk memenuhi ketentuan dari Dinas Sosial (Dinsos).

Pertama, peserta melaporkan data diri dan anggota keluarganya ke Dinas Sosial dengan membawa Data Kependudukan (KTP dan Kartu Keluarga) serta Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Kedua, Dinsos akan melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan peserta telah memenuhi kriteria fakir miskin dan tidak mampu.

Baca juga: Pelayanan Turun Kelas BPJS Kesehatan Dilayani hingga April 2020, Ini Syaratnya...

Adapun syarat untuk menjadi PBI Jaminan Kesehatan tercantum dalam Pasal 5 Permensos 21 Tahun 2019, yakni:

Kemudian, untuk peserta jaminan kesehatan pada segmen lain yang terdapat dalam berkas induk BPJS Kesehatan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran iuran jaminan kesehatan dapat dimutasi menjadi peserta PBI jika memenuhi persyaratan.

"Jika memang memenuhi ketentuan tersebut, Dinsos kemudian mendaftarkan peserta masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial untuk selanjutnya ditetapkan sebagai PBI JK oleh Menteri Sosial," ujar Iqbal.

"Untuk selanjutnya didaftarkan Menteri Kesehatan ke BPJS Kesehatan," lanjut dia.

Di sisi lain, diketahui jumlah peserta kelas III yang menunggak iuran mencapai 9 juta jiwa.

Kementerian Sosial (Kemensos) akan mendata lebih detail terkait alasan peserta yang menunggak tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Jenderal Kemensos, Hartono Laras mengungkapkan bahwa pihaknya siap memfasilitasi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai peserta PBI.

Ia juga mengungkapkan bahwa kemungkinan terjadi drop out pada kelas III dikarenakan miskin tidak mampu atau variabel lain.

"Pemerintah tidak ingin menyusahkan masyarakat apalagi terbukti tidak mampu," ujar Hartono kepada Kompas.com, Senin (6/1/2020).

Baca juga: Sah, Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen Mulai 1 Januari 2020

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi