Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKN Tegaskan Peserta P1/TL Wajib Cetak Kartu Ujian CPNS, Ini Informasinya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Peserta mengikuti ujian seleksi calon pegawai negeri sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan, di Jakarta, Senin (9/10/2017). Profesi PNS tidak menjadi pilihan pertama mayoritas anak muda yang kini masih berstatus mahasiswa.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 dengan status P1/TL yang mendaftar kembali pada rekrutmen CPNS 2019 tetap harus mencetak kartu ujian.

Kewajiban ini berlaku bagi seluruh P1/TL, baik yang memilih kembali mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), maupun yang tidak memilih mengikuti tes.

"Iya, pelamar P1/TL yang tidak mengikuti ujian tetap harus mencetak kartu ujian peserta," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/1/2020).

Dalam kartu ujian tersebut, akan muncul apakah status P1/TL pelamar diterima atau ditolak oleh instansi.

Baca juga: Jelang SKD CPNS, Ini 3 Jadwal Simulasi yang Digelar BKN pada Januari 2020

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal ini juga disampaikan BKN lewat akun resmi Twitternya, @BKNgoid seperti berikut ini.

Paryono menjelaskan, meskipun pelamar P1/TL saat mendaftar tidak memilih mengikuti ujian, namun muncul status untuk mengikuti ujian, maka peserta tetap harus mengikuti ujian.

"Karena kalau tidak ikut ujian, maka yang bersangkutan akan dirugikan karena nilai 2018 tidak bisa digunakan," ujar dia.

"Yang dipakai nilai (ujian) tertinggi," lanjut Paryono.

Ia menambahkan, instansi dapat menolak status pelamar P1/TL pelamar yang memilih tidak ikut ujian.

Dalam hal ini, instansi dapat menentukan apakah pendidikan 2018 dan 2019, yang bersangkutan itu sama atau tidak.

"Kalau dirasa beda, instansi punya hak nolak juga karena memang disediakan di aplikasi," kata Paryono.

Baca juga: Update CPNS 2019: Titik Lokasi Tes SKD di Kepulauan Riau, Riau dan Sumbar

Lebih lanjut, informasi yang muncul di halaman verifikator saat masa verifikasi adalah pendidikan 2018 dan pendidikan 2019 pelamar.

Pada halaman verifikasi ini, terdapat kotak dialog khusus untuk informasi apakah pelamar merupakan P1/TL.

"Dan verifikator harus chec list box tersebut untuk menentukan jika pelamar tersebut pendidikannya sama. Kalo nggak di ceklis artinya verifikator menganggap nggak sama atau ditolak P1/TL nya," ujar Paryono.

P1/TL

Seperti diketahui, pemerintah memberikan kebijakan bagi CPNS 2018 yang masuk kategori P1/TL untuk menggunakan nilai tesnya kembali dalam rekrutmen CPNS 2019.

P1/TL merupakan peserta seleksi penerimaan CPNS 2018 yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2018, dan masuk tiga kali formasi jabatan untuk mengikuti SKB (seleksi kompetensi bidang), namun dinyatakan tidak lulus sampai tahap akhir.

Pelamar P1/TL juga wajib mendaftar di SSCASN dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS 2018.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi